Medan, suaramedianasional.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak delapan kilogram.
Upaya penyelundupan narkoba ini diduga dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Simalungun.
Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT AKBP Agus Halimudin
mengatakan, ini merupakan jaringan dari Malaysia menuju Sei Helang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Rencananya, ada kurir yang akan membawa sabu tersebut menuju Tanah Karo. Dalam paparannya, Rabu (20/3), Kepala BNNP Sumut ini juga membeberkan inisial para pelaku adalah KML (50 thn), HU (42 thn), P (40 thn) serta kurir ESG (46 thn) AHS (34 thn), M (34 thn) dan TH (34 thn),” jelasnya.
Pengiriman ini atas perintah TH alias Boy. Setelah Boy berkomunikasi dengan bandar narkotika di Malaysia. Untuk sarana transportasi dikendalikan oleh ESG yang mana menggunakan jalur laut dari Malaysia menuju Tanjung Balai.
BNNP yang mengetahui terkait peredaran narkoba tersebut, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.
Dua pelaku yang berinisial KM (50) dan HU (42) berhasil diamankan saat kedua kurir tersebut menumpangi sepeda motor Honda Beat.
BNNP akhirnya menyita 8 kilogram sabu, dua unit sepeda motor, 11 unit Hp, uang tunai Rp 2,135 juta, 2 tas jinjing dan sebuah sampan.
Selanjutnya Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2),Pasal 112 ayat (2) Yo pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (ius)