
SIGI, SMNNews.co.id – Dua orang warga desa Baliase kecamatan Marawola Kabupaten Sigi yakni IZ (37), dan JF (20), diciduk aparat Polsek Marawola Polres Sigi, karena terlibat dalam kasus pembobolan dan pencurian di rumah kosong.
Menurut Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, kasus pencurian di rumah kosong yang diawali dengan cara merusak pintu belakang secara paksa terjadi di rumah korban Kholidah Aprilianing Tyas, seorang Mahasiswa.
Saat itu korban keluar kota meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.Sekembalinya dari luar kota pada Kamis (12/12) siang, korban melihat kondisi rumahnya sudah berantakan dan daun pintu rumah bagian belakang dirusak. Setelah diteliti ternyata banyak barang isi rumahnya hilang. Akhirnya, pada hari itu, sekitar pukul 19.00 wita, korban melapor ke Polsek Marawola sesuai nomor laporan LP/B/101/XII/2024/SPKT-II/Polsek Marawola/Polres Sigi.
Merespon laporan tersebut, personel Polsek Marawola dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi, bergerak cepat turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pembobolan dan pencurian mengarah kepada IZ dan JF, keduanya warga desa Baliase. Setelah melakukan pengintaian, dalam waktu hanya beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan yakni sekitar pukul 22.20 wita, kedua pelaku berhasil diciduk dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
“Aparat Polsek Marawola bertindak cepat sehingga pelaku pembobol rumah kosong ini berhasil dibekuk hanya beberapa saat laporannya diterima,” kata Nuim.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Kata pelaku, ketika melihat rumah korban dalam keadaan kosong pada dini hari Senin (9/12), timbul niat mereka untuk membobol dengan cara mencungkil daun pintu rumah bagian belakang. Setelah berhasil, keduanya memboyong dan mencuri beberapa barang. Kini keduanya diboyong ke Polsek Marawola untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Barang bukti hasil curian yang disita berupa dua unit dispenser, dua unit kompor gas, satu unit rice cooker, satu unit kipas angin, satu unit lemari, satu unit tabung gas elpiji 3 kg
“Keduanya akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun,” kata Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat. (db)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

