HomeBERITABPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ngawi Sosialisasikan Programnya ke Anggota Forkom KSP/KSPP Syariah

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ngawi Sosialisasikan Programnya ke Anggota Forkom KSP/KSPP Syariah

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) saat pertemuan rutin Forkom KSP/KSPP, Selasa (13/9/2022)

NGAWI, SMNNews co.id – Program BPJS Ketenagakerjaan juga disosialisasikan pada anggota Forum Komunikasi Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSP/KSPPS) Kabupaten Ngawi, Selasa (13/9/2022).

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi, Harsoyo, dan Ketua Forkom KSP/KSPPS Ngawi, Bambang Waluyo, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ngawi Setyoningsih.

Setyoningsih pun berterimakasih pada Dinkop-UMKM yang telah mendukung BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pada koperasi binaan.

“Kami berharap sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Dinkop-UKM Ngawi ini, akan mendorong anggota Forkom KSP/KSPPS beserta peserta koperasi mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga : Untuk Ibu Hamil yang Memerlukan Persalinan, Tim RSUD Bangil Siap 24 Jam!

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ngawi, Setyoningsih juga menyampaikan terimakasih bahwa Dinkop-UMKM juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan Ngawi untuk mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya pada Forkom Anggota KSP/KSPPS kali ini, tapi juga pada pertemuaan-pertemuan rutin kedepan.

Menurutnya, dorongan tersebut merupakan keinginan kuat agar seluruh anggota Forkom KSP/KSPPS beserta semua anggota koperasi se-Kabupaten Ngawi terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Diungkapkan, anggota Forkom KSP/KSPPS Ngawi sudah ada yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi banyak juga yang belum daftar.

“Potensinya masih cukup besar, dan kami akan terus memberikan sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya,” ujar Nuning, panggilan akrab Setyoningsih.

Dalam kegiatan ini Nuning menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk seluruh pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU), maupun pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU). Untuk kepesertaan dari KSP/KSPPS, menurutnya, masuk kategori PU. Sedangkan untuk anggota koperasi yang memiliki aktifitas ekonomi secara mandiri masuk sektor BPU.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam manfaat perlindungan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta, yakni mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.

Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Tidak hanya itu, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berpeluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Madiun, Zakiah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi atas dukungan dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Dishub Kabupaten Pasuruan Periksa Kelayakan Jeep Bromo

“Perlu kami tegaskan bahwa jaminan sosial sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat, karena kejadian tidak terduga dalam hidup sering kali terjadi, terutama dalam melakukan aktifitas pekerjaan,” ujar Zakiah.

Di beberapa kasus yang sering dialami para pekerja adalah mengalami kecelakaan di jalan raya, baik saat berangkat maupun pulang kerja. Selain itu, kecelakaan saat menjalanlan pekerjaan juga tetap mengintai.

“Kami himbau bagi pemilik badan usaha agar segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan bagi pekerja mandiri bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPU,” pungkas Zakiah. ***

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sambangi Petani Jagung, Polres Blitar Mendukung Ketahanan Pangan

BLITAR. SMNNews.co.id - Dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan, Polres Blitar melalui jajaran Polsek Garum terus melakukan Pendampingan serta menyerap informasi dari...

Polres Blitar Gelar Jumat Berkah, Hadirkan Beragam Layanan Gratis untuk Masyarakat

BLITAR, SMNNews.co.id – Polres Blitar terus meningkatkan kedekatan dan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten...

Dalam Rangka HKGB ke-74, Bhayangkari Cabang Pasaman Gelar Senam Bersama

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 tahun 2026, Pengurus Bhayangkari Cabang Pasaman gelar Senam bersama bertempat di Lapangan...