HomeBERITABPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Petugas BPBD Ponorogo yang Alami Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Petugas BPBD Ponorogo yang Alami Kecelakaan Kerja

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kabuoaten Ponorogo, Heru Siswanto, saat menjenguk petugas BPBD yang dirawat di rumah sakit alami kecelakaan saat bekerja.

PONOROGO, SMNnews.co.id – Kecelakaan kerja telah membuat Vembri Agwan N, seorang petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo, harus dirawat di RSUD dr. Hardjono.

Vembri mendapat celaka saat bertugas memotong dahan pohon di areal Taman Makam Pahlawan (TMP), Jl. Pahlawan Ponorogo, Jumat 22 April lalu.

Ketika itu, dahan pohon yang dipotong malah jatub menimpa kepala Vembri hingga luka sebesar 5 cm di tempurung kepala, sehingga membuatnya harus dioperasi.

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), biaya perawatan dan pengobatan Vembri ditanggung. Hal itu juga ditegaskan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Heru Siswanto, saat menjenguk Vembri Agwan di runah sakit.

Bahkan, BPJS Ketenegakerjaan (BPJamsostek), tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Jika sudah terdaftar aktif, maka BPJS Ketenagakerjaan langsung melindungi peserta dari resiko kecelakaan kerja ataupun kematian.

“Contohnya Vembri Agwan N ini, ketika sedang tugas tidak disangka-sangka terkena musibah padahal baru menjadi peserta BPJamsostek sejak Maret 2022,” ucapnya.

Heru Siswanto mengapresiasi langkah Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo yang telah mendaftarkan seluruh petugas BPBD Ponorogo ke program BPJS Ketengekerjaan dan ini merupakan implementasi Inpres No 2 tahun 2021.

Heru Siswanto juga mengajak para pelaku usaha UMKM, petani, pelaku seni dan pelaku usaha ekonomi yang belum terdaftar, untuk dapat mendaftarkan secara mandiri dengan iuran sangat murah sebesar Rp. 16.800 per bulan. Dia menyebut, iuran itu terhitung kecil dibandingkan manfaat yang diterima.

Jika mengalami resiko kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan unlimited/sampai dengan sembuh dan jika meninggal dunia santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

“Semoga seluruh pekerja di Kabupaten Ponorogo dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja merasa aman jika terjadi resiko saat berangkat, pulang tugas, maupun saat bekerja,” pungkas Heru.***

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...