HomeBERITABupati Blitar Laksanakan Penandatanganan MOU dan PKS Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024

Bupati Blitar Laksanakan Penandatanganan MOU dan PKS Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024

Bupati Blitar Rini Syarifah melaksanakan Penandatanganan MOU dan PKS Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024.

BLITAR, SMNNews.co.id – Bupati Blitar Rini Syarifah melaksanakan penandatanganan MOU dan PKS Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Blitar Tahun 2024, Rabu (11/09/2024), di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.

Hadir diacara itu, Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Blitar, Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah yang melaksanakan Mou dan ber PKS dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, Ketua IKOMAT beserta Pengurus, Ketua PAPDESI beserta pengurus dan Undangan yang hadir.

Bupati Blitar dalam sambutanya saya menyampaikan, Terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Kegiatan ini sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan sinergitas, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya secara berkelanjutan dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan publik secara efektif dan efisien di Kabupaten Blitar.

“Hal ini mengingat tingginya jumlah pelayanan administrasi kependudukan dan masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan update pelaporan data kependudukannya. Untuk diketahui bersama bahwa kegiatan ini merupakan langkah inovatif dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah guna mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar sesuai dengan mottonya Cepat, Dekat ora Ragat,” jelas Rini Syarifah.

Lanjut Rini Syarifah, Berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Menteri memberikan Hak Akses Data Kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara. Persyaratan Pemberian Hak Akses dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Pelaksana. Persetujuan dari Dirjen di tindaklanjuti dengan Mou dan PKS antara Dinas Pelaksana dan Pengguna seperti Lembaga Negara, Badan hukum Indonesia dan Perangkat Daerah.

“Namun ada catatan penting yang harus diperhatikan yakni pengguna dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna. Juga dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga serta menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama,” imbuhnya.

Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat kependudukan. Sesuai ketentuan, data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya. Keamanan data digital menjadi sangat penting dan perlu penanganan khusus. Karena itu, kami sangat berharap pengguna yang akan mengakses dan memanfaatkan data kependudukan sudah menerapkan Sistem Keamanan Manajemen Informasi (SMKI) ISO 27001. Dengan kerangka kerja SMKI, memastikan perusahaan atau instansi memiliki alat untuk memperkuat pertahanan keamanan di dunia maya yang mencakup sumber daya manusia, proses kerja dan teknologi yang digunakan.

Harapannya, kita bisa terhindar dari peretasan dan kebocoran data yang merugikan dan berbahaya.

Hadirin yang saya hormati, administrasi kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bernegara yang berhubungan langsung dengan hak-hak dasar setiap warga negara. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.

“Selain itu, kerja sama ini juga akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Dispendukcapil, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Dinas/Badan dan Lembaga terkait akan memperkuat sinergi antar instansi, memudahkan alur informasi, pelayanan masyarakat, dan mengatasi berbagai tantangan yang ada dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam perumusan dan penyusunan MoU serta PKS ini. Semangat kolaborasi yang kita tunjukkan hari ini adalah cerminan dari komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saya juga berharap agar kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen saja, tetapi juga diikuti dengan implementasi yang konsisten. Mari kita saling mendukung guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Rini Syarifah. (bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Wajah Baru Calon Ketua DPRD Kota Malang, Amithya: Masih Tunggu Keputusan Provinsi!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Kandidat ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029 mulai menghangat, informasi yang beredar saat ini nama politikus PDIP Kota Malang Amithya...

Hasil Razia Balap Liar, Satlantas Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Motor Tak Sesuai Standar

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan 90 unit sepeda motor tidak memenuhi standar dalam razia yang digelar pada Sabtu (05/10/2024) malam. 90...

Rumah Pengusaha Kerupuk di Blitar Hangus Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

BLITAR, SMNNews.co.id - Sebuah kebakaran melanda rumah yang digunakan sebagai tempat penggorengan kerupuk milik Abdol Hanan (52) di Dusun Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar,...