BLITAR, SMNNews.co.id – Bupati Blitar Rini Syarifah batal menyampaikan jawaban penjelasannya terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD terkait Raperda APBD-P tahun anggaran 2023, yang sedianya diagendakan malam ini pukul 19.00 WIB di dalam forum rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i memutuskan menunda rapat paripurna untuk agenda penyampaian jawaban bupati itu. Penyebanya, kata Rifa’i, peserta rapat paripurna tidak kuorum alias belum berjumlah separuh tambah satu anggota DPRD yang hadir.
“Karena di kuorum kita belum sampai kuorum. Jadi langsung saya tunda saja dan bupati tadi sudah saya suruh pulang karena kita yang ngundang tidak bisa kuorum. Bupati, Forkompimda sudah hadir di transit. Itulah kenapa tidak saya naikkan,” kata Rifa’i seusai memimpin rapat paripurna yang akhirnya ia tunda, Rabu (06/09/2023) malam.
Dikonfirmasi apa alasan banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir di agenda ketika Bupati Blitar Rini Syarifah hendak memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P 2023, Rifa’i justru menyuruh awak media menanyakan langsung kepada anggota-anggota yang tidak hadir itu.
“Ya tanyakan kepada yang tidak hadir,” ujar Rifa’i.
Menurutnya, penundaan rapat paripurna yang ia putuskan ini merupakan hal yang biasa dan tidak menyalahi aturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar. Namun demikian, ia mensinyalir mestinya anggota-anggota DPRD bisa hadir karena sudah kesepakatan bersama dan sudah terjadwalkan.
“Semua anggota dewan kalau ada rapat paripurna ya harusnya hadir. Persoalan pembahasan, itukan persoalan rapat-rapat berikutnya. Tetapi kalau sudah dijadwalkan dan sudah disepakati ya harus dilaksanakan. Tetapi penundaan itu juga dibolehkan oleh tatib. Paling tidak tiga hari atau nunggu rapat bamus terlebih dahulu,” jelasnya.
Diketahui, hari ini di DPRD Kabupaten Blitar telah dijadwalkan dua rapat paripurna, yang pertama soal pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Namun untuk agenda penyampaian jawaban bupati batal atau ditunda dari jadwal yang sudah tersusun lantaran peserta rapat paripurnanya tidak memenuhi kuorum.
Sementara itu, salah satu anggota fraksi yang tidak hadir dan hubungi melalui telpon mengatakan, tidak hadir di sidang Paripurna di karenakan ada kepentingan yang tidak yang tidak bisa di tinggalkan. (bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!