Karo, suaramedianasional.co.id –
Jalan amblas di dalam gang dekat gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) menarik perhatian bupati setempat. Rabu (23/1) Bupati Karo, Terkelin Brahmana didampingi Kadin Satpol PP dan Linmas, Hendrik Philemon Tarigan, Camat Kabanjahe Frans Leonardo Surbakti, meninjau jalan amblas dan gorong-gorong di gang HKI. “Gorong-gorong ini mampat, tidak berfungsi dan menghalangi jalan hendak masuk gang HKI,” ujar Kepala Lingkungan Elias Sijabat.
Gorong-gorong tertutup karena salurannya tertimbun sampah dan material, air yang mampat meluber ke jalanan dan membuat warga tak nyaman.
Kerusakan diperparah dengan amblasnya jalanan di ujung gang sehingga membahayakan masyarakat. “Agar tidak ada korban, kami mengharapkan kesediaan Pemda Karo membantu dan memberikan solusi agar jalan amblas ini tidak semakin lebar dan dapat membahayakan warga sekitar,” imbuh Elias Sijabat.
Menurut Bupati Karo Terkelin Brahmana, kepedulian warga dalam menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah sembarangan, menjadi salah satu kunci terhindarnya jalanan dari genangan dan banjir. Prmkab siap membantu kelancaran gotong-royong warga dan pembentukan relawan-relawan lingkungan agar kebersihan bisa diupayakan sendiri oleh masyarakat. “Kita akan fasilitasi, apa saja yang bisa dibantu, camat juga harus pro aktif bekerjasama dengan kepala lingkungan,” ujar Terkelin.
Partisipasi dan peran warga tetap diharapkan termasuk kesadaran warga mengatur bangunan mereka agar tidak membahayakan diri dan lantas menyalahkan pemerintah.
“Misalnya ketika membangun rumah ya urus izin atau IMB-nya, bukan hanya ketika ada kejadian pemerintah langsung disalahkan sedangkan izinnya saja tidak diurus,” tandas Terkelin.
Sementara Camat Kabanjahe Frans Leonardo Surbakti mengaku akan berkoordinasi dengan masyarakat dan OPD terkait, dalam menangani jalan amblas di gang HKI yang dikeluhkan warga setempat. “Nanti akan kita lakukan gotong royong pembersihan bersama warga, sedang pra sarananya kemungkinan dibantu Dinas Permukiman Kabupaten Karo,” pungkasnya. (ius)