PASAMAN, SMNNews.co.id – Bupati Pasaman turut menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebanyak 15 paket ganja kering di halaman Mapolres Pasaman, Kamis (16/08/2020)
Barang bukti Narkotika jenis Ganja kering ini hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman dari dari tangan D (23) dan F (20) yang merupakan warga Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung sebanyak 15 paket besar narkotika daun ganja kering.
Kapolres Pasaman, AKBP. Hendri Yahya dalam sambutannya mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.
Sementara itu Bupati Pasaman dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Polres Pasaman terkhusus Satresnarkoba yang telah menangkap serta mengamankan pengedar Narkotika jenis ganja.
H. Yusuf Lubis juga mengajak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk memberikan hukuman yang seberat beratnya pada tersangka Narkoba untuk efek jera bagi yang lain.
Tampak hadir Bupati Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari kabupaten Pasaman, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol-PP dan Damkar kabupaten Pasaman, jajaran Polres Pasaman serta Jurnalis. (mad)