Pasaman, SMNNews.co.id – Bupati Pasaman, H. Benny Utama secara simbolis menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 kepada perwakilan warga di daerah itu.
Sertifikat PTSL itu diserahkan langsung oleh Bupati Pasaman, H. Benny Utama bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ardinal Yulti, serta unsur Forkopimda bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati setempat, Senin (13/12/2021) sore.
Kegiatan Penyerahan sertifikat tanah untuk Rakyat itu diserahkan secara serentak oleh Menteri ATR/BPN secara Virtual yang diikuti provinsi Riau, Aceh dan Sumatera Barat, serta seluruh Kantor Pertanahan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL. Ini merupakan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Pasaman, mengingat sertifikat itu menandakan status kepemilikan tanah sudah jelas.
“Sertifikat ini bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha,” ujar Bupati Pasaman mengawali sambutannya.
Pada kesempatan ini, Bupati Pasaman Benny Utama menyampaikan, manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
Bupati Pasaman, Benny Utama menyampaikan terima kasih kepada Presiden kita Bpk Ir. H. Joko Widodo yang telah mencetuskan program PTSL ini. Walaupun sebelumnya sudah ada dengan program yang sama, tapi harus berterima kasih kepada beliau, dengan kinerja dan kegigihan beliau ini bisa terjadi, ini menunjukan bahwa pemerintah bekerja dengan nyata, dan alat bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat, bukan SPPT yang tiap tahun di bayarkan ini masyarakat harus paham dan mengerti. Serta persyaratan kepemilikan tanah ada yang kurang untuk hak asal usul tanah dapat di dikoordinasikan untuk keluarkan oleh Walinagari itupun dengan atas dasar musyawarah.
Kepada masyarakat yang menerima sertifikat, Benny Utama berharap untuk menjaga baik-baik sertifikat yang diterima. “Tolong nanti, pergunakanlah sertifikat ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak dan ibu semua” ucap Benny Utama.
Menurutnya, dalam menyukseskan program PTSL ini tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai.
“Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Wali Nagari, dan niniak mamak serta partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” ujar Bupati Pasaman Benny Utama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ardinal Yulti S. SiT mengatakan, PTSL merupakan salah satu Program strategis Nasional melalui Kementerian ATR/BPN yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan tujuan memberikan Jaminan Kepastian Hukum terhadap kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah masyarakat.
Khusus di Kabupaten Pasaman, target PTSL tahun ini sebanyak 9000 bidang, PBT dan 924 SHAT yang dilaksanakan di Kecamatan Lubuk Sikaping yaitu Nagari Jambak, Sundatar dan Tanjung Beringin, dan telah berhasil dilaksanakan seluruhnya walaupun dalam pelaksananya terdapat beberapa kendala diantaranya terkait dengan dengan keengganan para tokoh masyarakat atau ninik mamak untuk mensertipikatkan tanah-tanah yang menjadi penguasaan dan ulayatnya.
Hal ini kata Ardinal tentu menjadi rintangan yang mempersulit kinerja kita kedepanya dan untuk itu kami meminta kepada bapak/ ibuk Forkopimda beserta jajaran Kabupaten Pasaman untuk dapat membantu melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan manfaat PTSL ini, sehingga seluruh tanah yang ada di indonesia dapat terpetakan seluruhnya sebagaimana tujuan Presiden Jokowidodo yang dicanangkan dalam Program strategis Nasional dan selesai pada tahun 2025 .
Ardinal juga menjelaskan, selain PTSL tahun ini kita juga melaksanakan, Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) 1000 Bidang Redistribusi Tanah 885 Bidang target 1050 Bidang Zona Nilai Tanah (ZNT) 400 Bidang Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) 1 Bidang.
Pada kesempatan itu, Ardinal juga menyampaikan terimakasih kepada Bapak Bupati , Kepala UPD, Ibu Camat beserta jajaran serta Wali Nagari beserta Jorong Pelaksana kegiatan PTSL karena telah Mendukung dan mengawal pelaksanaan Kegiatan PTSL Tahun 2021.
“Kita juga berterimakasih dan apresiasi kepada Panitia Adjudikasi PTSL 2021 dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman yang telah melaksanakan dan menyelesaikan target yang diberikan dengan baik, yang menjadikan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman pada tahun 2021 berada pada pada posisi pertama atas penyelesaian kinerja di lingkungan Kantor wilayah (Kanwil) BPN Sumbar (Kantah Se- Sumatera Barat),” kata Ardinal lagi.
Karena kata Kakan Pertanahan itu, keberhasilan kinerja tahun 2021 pemerintah memberikan target untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman pada tahun 2022 untuk PBT sebanyak 20.000 Bidang, sedangkan untuk SHAT sebanyak 10.000 Bidang, dan rencana lokasinya sudah di koordinasikan dengan kecamatan padang Gelugur dan kecamatan Rao.
Di Akhir acara Bupati mengingatkan “Sertifikat jangan digunakan untuk kebutuhan konsumtif” namun harus digunakan sertifikat untuk pengembangan usaha. “Apabila sertifikat ini nanti dijadikan agunan (jaminan), jangan untuk kredit konsumtif. Tapi manfaatkan untuk memulai hal yang produktif atau menambah modal untuk mengembangkan usahanya, jika diperlukan,” pintanya. (Mad)