HomeADVERTORIALBupati Rijanto Bersama Forkopimda Blitar Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi...

Bupati Rijanto Bersama Forkopimda Blitar Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Ketupat Semeru 2020

Bupati Rijanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tengah memusnahkan miras ilegal.

BLITAR, SMNNews.co.id – Bupati Blitar Rijanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar memusnahkan 700 botol minuman keras (miras) beralkohol hasil Operasi Ketupat Semeru 2020.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras hasil operasi sejak 24 April 2020 tersebut, dilakukan di halaman Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Selasa (12/5/2020) sore.

Diawali dengan laporan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi pada pimpinan Apel Pemusnahan Miras Ilegal.

“Sesuai berita acara dari jajaran Polsek, dapat dilaporkan total jumlah barang bukti sebanyak 669 botol miras berbagai merk,” kata AKP Donny.

Jumlah tersebut merupakan hasil Operasi Ketupat Semeru 2020, sejak 24 April 2020 sampai hari ini. Dimana selanjutnya akan dimusnahkan, dengan cara dipecahkan menggunakan palu terangnya di hadapan Bupati Blitar Rijanto, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Presetya, Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Kris Bianto, perwakilan dari MUI dan FKUB Kabupaten Blitar.

Dilanjutkan dengan sambutan Bupati Blitar Rijanto yang mengucapkan terima kasih atas kerja sama TNI Polri, dalam menjaga Kamtibmas di Kabupaten Blitar.

“Bertindak dengan cepat memberantas peredaran miras ilegal, yang mengakibatkan nyawa beberapa orang warga meninggal dunia,” tutur Rijanto.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, seharusnya menjaga kesehatan keluarga dan lingkungannya tegasnya.

Selain jajaran TNI Polri, dari Sat Pol PP Kabupaten Blitar juga mengamankan puluhan botol miras yang juga dimusnahkan pada apel ini.

Sementara Itu Kapolres Blitar AKBP Fanani dalam sambutannya menegaskan ratusan botol miras tersebut diamankan dari 31 tersangka, yang semuanya dijerat dengan pasal tipiring.

“Khusus untuk pembuat miras oplosan jenis arak jowo, dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup,” ungkap AKBP Fanani.

Apalagi dari hasil uji lab forensik, kandungan alkohol dari miras oplosan tersebut rata-rata 75 persen. Bagaimana tidak mengakibatkan kematian, jika terus diminum dalam pesta miras.

“Bukan jenis minuman yang bisa diterima tubuh manusia, karena bisa membakar tubuh, hati dan jantung,” tandasnya.

Apel ditutup dengan doa, dipimpin perwakilan FKUB Kabupaten Blitar dan dilanjutkan dengan pemusnahan ratusan botol miras oleh Forkopimda. (kmf/jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...