HomeBERITABupati Rusdi Serahkan SK P3K ke 3.665 Pegawai, Minta ASN Baru Kuat...

Bupati Rusdi Serahkan SK P3K ke 3.665 Pegawai, Minta ASN Baru Kuat Loyalitas

3.665 pegawai P3K saat menerima SK dari Bupati Pasuruan. (Foto: Dok. Humas)

PASURUAN, SMNNews.co.id – Sebanyak 3.665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Pasuruan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Perkantoran Raci, pada Jumat sore (26/09/2025).

Para P3K yang hadir dalam balutan pakaian serba putih-hitam menyaksikan penyerahan SK secara simbolis kepada empat perwakilan, yaitu Tawarman (Kecamatan Tutur), Ramandita Ananda (UPT SDN Kedungringin IV Beji), Zakiyah Dewi Amirza (Bagian Kesejahteraan Rakyat), dan Rangga Pasubaya (UOBF Puskesmas Kraton).

Dalam sambutannya, Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan rasa bangga sekaligus memberikan pesan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) baru tersebut. Beliau menekankan pentingnya loyalitas, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Selamat kepada semua P3K yang hari ini menerima SK. Saya bangga kepada Panjenengan (Anda) semua. Mari bekerja dengan disiplin, patuh aturan, dan menjauhi hal-hal yang dilarang. Pegang teguh kode etik ASN,” tegas Bupati.

Bupati Rusdi secara khusus menyoroti pentingnya menjaga moralitas dan kedisiplinan.

“Saya tidak ingin menandatangani pemecatan pegawai karena indisipliner atau moral hazard. Jadi bekerjalah dengan disiplin sesuai aturan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh P3K untuk bergotong royong membangun Kabupaten Pasuruan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pariwisata, hingga mendukung program pemerintah pusat.

Pihaknya juga berpesan agar ASN baru ini mengamalkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), serta mengingatkan mereka untuk bijak bermedia sosial dan menghindari gaya hidup hedonis.

Terhitung mulai 1 Oktober 2025, seluruh P3K ini resmi berstatus ASN dan berhak atas gaji serta tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: Achmad N.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polsek Selopuro Laksanakan Pengamanan PAW Desa Jambewangi

BLITAR, SMNNews.co.id – Anggota Polsek Selopuro melaksanakan pengamanan kegiatan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Kamis (21/05/2026). Pengamanan dilakukan guna memastikan...

Pengukuhan Guru Besar Unitomo, Prof. Ully Tampubolon Dorong Batik Indonesia Menjadi Kekuatan Industri Fashion Dunia

SURABAYA, SMNNews.co.id – Industri batik tulis Indonesia dituntut mengintegrasikan kearifan lokal dengan inovasi teknologi modern agar mampu menembus pasar fashion dunia. Langkah strategis ini...

Gus Fawait Sesalkan Kejadian Belasan Murid Keracunan Makanan MBG

JEMBER, SMNNews.co.id - Sekitar delapan belas murid di kabupaten Jember diduga mengalami keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jember, Gus Fawait menyesalkan...