
NGAWI, SMNNews.co.id – Musyaffak Choiruddin harus mengakhii pelariannya sejak Selasa, 23 September 2025 setelah tim tangkap buron (tabur) kejaksaan meringkusnya di Surabaya.
Musyaffak merupakan Ketua Duta Bangsa Institute yang ikut terserat kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.
Pada masa itu pengusutan korupsi P2SEM juga menyeret puluhan anggota DPRD Jatim. Musyaffak sendiri dituding ikut melakukan penyelewengan sehingga program tidak tepat sasaran.
Status terpidana untuk Musyaffak sendiri telah mendapatkan kekuatan hukum tetap sesuai putusan MA 418K/PIDSUS/2012 tanggal 31 Juli 2012.
“Terpidana akan segera dieksekusi dengan menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Ngawi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, saat pers rilis Rabu (24/9/2025).
Pidana yang dijatuhkan pada Musyaffak yaitu hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp30 juta subsider tiga bulan penjara.
Musyaffak dalam masa-masa menghadapi kasus hukumnya dahulu masih sempat terdaftar sebagai fasilitator pemberdayaan di salah satu kecamatan di wilayah Bojonegoro namun tidak dilanjutkan.
Setelah putusan turun, Musyaffak sudah tidak terlihat berada di Ngawi. Dia pernah dikabarkan lari ke wilayah Kalimantan, hingga pulang ke Jatim dan akhirnya dinyatakan buron serta tertangkap kembali tahun 2025 ini. (*)
Reporter: Arie.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

