
REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Setelah sempat buron selama kurang lebih empat bulan, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 03.40 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di sebuah pesta desa di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kapolsek Padang Ulak Tanding melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2026/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 15 Februari 2026.
Terduga pelaku berinisial I (46), seorang petani warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, diamankan tanpa melakukan perlawanan saat hendak pulang dari lokasi pesta.
Kasus ini bermula pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban berinisial A, warga Desa Tanjung Sanai I, saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kota Lubuk Linggau bersama istri terduga pelaku.
Namun ketika melintas di kawasan Desa Tanjung Sanai I, korban diduga dihadang oleh pelaku. Terduga pelaku kemudian diduga melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga mengenai bagian punggung korban.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Padang Ulak Tanding pada 15 Februari 2026 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, petugas akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim langsung bergerak menuju Desa Bukit Batu dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam penangkapan tersebut, petugas belum mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian.
Polsek Padang Ulak Tanding menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
“Polri untuk Masyarakat”. (*)
Reporter: Amin Gondrong.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

