HomeBERITACabuli Belasan Anak Dibawah Umur, Ketua Gay Tulungagung Dibekuk Polda Jatim

Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur, Ketua Gay Tulungagung Dibekuk Polda Jatim

Ditreskrimum Polda Jatim melakukan Konferensi pers terkait ungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis dan rangkaian kebohongan membujuk anak dibawah umur.

 Surabaya, SMNNews.co.id – Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan Konferensi pers terkait ungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis dan rangkaian kebohongan membujuk anak dibawah umur, di halaman depan gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin 20/01/2020.

Dalam Konferensi persnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko menjelaskan pengungkapan terkait tindak pidana asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menyeret tersangka M.Hasan(41) alias Mami Hasan warga Desa Sembung Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung Jawa timur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes pol Pitra Andreas Ratulangie menuturkan bahwa Pelaku adalah seorang ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) dengan merayu para korban anak laki-laki dibawah umur yang di iming imingi imbalan uang Rp 150,000 s/d Rp250,000.

Sasarannya, pada saat korban  sedang nongkrong di kedai kopi/warkop milik Ida yang dikelola oleh pelaku,dan selanjutnya Pelaku merayu dan membujuk serta meng iming imingi korban dengan menjanjikan memberi imbalan uang sebesar Rp;150.000 sampai Rp 250.000 dengan sarat korban mau melayani tersangka, dihisap kemaluannya.

Pada Rabu tanggal 15/01/2020 sekitar jam 18 00 WIB Anggota unit III Asusila melakukan penangkapan kepada tersangka M.Hasan alias Mami Hasan. Saat dilakukan penangkapan tersangka bersembunyi di rumah Ida (pemilik warkop) di desa  Krajan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung,”tuturnya.

Pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2018 lalu,dan dari pengakuan tersangka,korban perbuatan asusilanya berjumlah 11 anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, CD dan celana pendek warna hitam, KK dan Akte milik para korban, Foto laki laki setengah bugil, Akte pendirian IGATA, Sprei, 50 buah kondom, 4 buah pelumas, 1 buku pembukuan IGATA, Foto foto laki laki gay, buku panduan seks gay, 3buah Handphone, 20 kondom belum terpakai, 50 bekas bungkus kondom dan Akte pendirian IGATA.

Atas perbuatannya tersebut Pelaku dipersangkakan tindak pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Jelang Mudik Lebaran 1445 H, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Antisipasi Kecurangan SPBU dan Cek Ketersediaan Bahan Bakar

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli bersama dinas Metrologi Kota Pasuruan antisipasi kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan...

Jelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Penyimpan Bahan Peledak Mercon

PASURUAN, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi...

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...