BATAM, SMNNews.id – Unit reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk berhasil mengamankan oknum guru pesantren Inisial HD (25), pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki inisial A (13).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, saat menggelar konferensi pers ungkap pelaku pencabulan terhadap anak laki-aki dibawah umur didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek, Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (11/8/2023).
Benny menjelaskan, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB korban bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku HD telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yakni pada bulan maret 2023 sekira pukul 02.00 wib ketika korban sedang tidur bersama dengan santri lainnya.
“Pelaku masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang lalu menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung pelaku, kemudian memakaikan kembali celana korban lalu pelaku pergi,” ungkap Benny.
Lanjut dikatakan Benny, mendengar cerita korban, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak pondok pesantren dan meminta supaya pelaku tidak lagi berada di Pondok Pesantren.
Dikatakan Benny juga, Senin (5/6/2023) pelaku di pulangkan dan korban pun kembali ke pondok tersebut. Minggu (11/6/2023) ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.
“Menerima laporan tersebut, Selasa (18/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” ujar Benny.
“Tersangka berhasil diamankan oleh Polres Gresik,” ucap Benny.
Benny mengatakan, sekitar pukul 16.30 WIB tim opsnal Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik dan sekitar pukul 20.30 wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Benny.
“Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 14.30 Wib tersangka kita bawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutur Benny.
Menurut Benny, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban berulang kali dari pertengahan bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023.
“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Junto Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Benny. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!