HomeHUKUM DAN POLITIKCalo Pengurusan SIM Di ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Calo Pengurusan SIM Di ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Korban Dedy Fachrudin (DF) di dampingi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam gelar perkara tindak pidana penipuan dengan modus sebagai Calo SIM.
Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Kedua ibu rumah tangga bernama I M H (40) warga Dsn Wonokerto barat kedung Wonokerto Kec Prambon dan Y alias EVA (41) warga Kalijaten Kec Taman Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan polisi lantaran menipu Korban yang bernama D F dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM) atau calo SIM. Kedua pelaku berjanji akan membantu memperlancar mengurus SIM di Polresta Sidoarjo, dengan syarat korban harus membayar biaya di awal.
Kronologi kejadian berawal dari pelaku datang kerumah korban D F pada 21 November 2018 di dsn Kemambang RT 10 RW 01 desa Sumo Kembang Sri Balongbendo, dengan bertujuan untuk menawarkan jasa mengurus SIM B1 Baru dengan syarat korban harus membayar Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan janji hanya mengikuti foto SIM, tes teori tanpa melaksanakan tes praktek, dan dalam jangka waktu sekitar 15 – 20 Hari, SIM tersebut akan selesai / jadi (tercetak), Namun setelah korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku, hingga saat ini SIM yang dijanjikan tidak kunjung jadi (tidak tercetak).  “Dengan kejadian tersebut pelaku dianggap melakukan tindak pidana penipuan dengan Modus sebagai Calo SIM, “Ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kepada para wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/2).
Kapolresta Sidoarjo juga menjelaskan,
dari jumlah korban yang di koordinir oleh pelaku I M H, ada sebagian yang diserahkan kepada Y Alias Eva untuk pembuatan SIM yang lainnya sebanyak 7 orang untuk SIM A, dan 6 orang untuk  SIM C. Dengan perincian SIM A biaya Rp 700.000 X 7 =Rp. 4.900.000,-
dan, untuk SIM C biaya Rp 600.000 X 6  = Rp. 3.600.000,-. “Jadi jumlah yang belum selesai dalam pengurusan SIM dari tangan I M H ke Y Alias EVA total sebanyak  Rp. 8.500.000, ” uang sudah dibayarkan oleh korban, namun tak jadi jadi SIM-nya. Akhirnya korban melapor ke pada pihak polisi, ” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
1 (satu) Buah Handphone merk Andromax 4G warna Hitam.
1 (satu) lembar tanda terima berkas SIM B1 atas nama Dedy Fachrudin tanggal 20 November 2018 (dinyatakan tidak lulus ujian Praktek).
1 (satu) lembar tanda terima berkas SIM B1 atas nama Teguh Ardianto tanggal 17 November 2018 (dinyatakan tidak lulus ujian Teori).
1 (satu) lembar Resi Lulus Uji Teori tanggal 28 November 2018.
1 (satu) lembar surat keterangan atas nama Dedy Fachrudin yang dikelaurkan oleh Dispenduk Capil Sidoarjo.
1 (satu) lembar Bukti Transfer sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Dengan adanya kasus seperti ini dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara 4 tahun. Sementara itu, Dedy Fachrudin (DF)  selaku korban SIM B1,”menghimbau kepada masyarakat Sidoarjo, jangan menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM, yang jelas pasti lebih mahal dan rentan ditipu. Lebih baik urus sendiri saja ke kantor Satlantas Polresta Sidoarjo lebih murah dan lebih cepat,” katanya. (try)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pasca Pelaksanaan Operasi Ketupat, Polresta Cirebon Gelar Halal Bihalal

CIREBON, SMNNews.co.id - Pasca pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2024 pengamanan libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Polresta Cirebon menggelar acara Halal Bihalal di...

Wali Kota Pasuruan Resmikan Gedung PLUT-KUMKM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf, meresmikan gedung PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Kota Pasuruan, pada Rabu (17/4/24) pagi. Peresmian tersebut dihadiri oleh...

Sebagai Momentum Kebersamaan, Polres Blitar Gelar Halal Bihalal

BLITAR, SMNNews.co.id - Setelah melaksanakan apel pagi, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria menggelar kegiatan Halal Bihalal atau Silahturahmi dengan personil Polres Blitar yang berlangsung...