Ngawi, suaramedianasional.co.id – Dua lelaki yang diringkus Satuan Narkoba Polres Ngawi ini jadi cermin, betapa bahayanya narkoba bahkan sudah memasuki sendi kehidupan warga pedesaan. Dua tersangka atas nama Yn (34 thn) warga Desa Krebet, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan HP (35 thn), warga Desa Semen, Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, ditangkap polisi karena mengkonsumsi shabu-shabu. “Mereka mendapatkan dari Madiun dan untuk dipakai sendiri,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal
Hutajulu dalam siaran pers, Senin (11/2).
Yn ditangkap usai kedapatan membawa shabu-shabu seberat 0,48 gram di depan sebuah toko di Jl Yos Sudarso. Sedangkan HP diringkus di rumahnya dengan barang bukti alat hisap dan shabu seberat 0,26 gram. “Kedua tersangka mengaku untuk menambah stamina, biar punya energi baru sehubungan dengan pekerjaan mereka. Yn adalah makelar hasil bumi sementara HP adalah tukang bengkel,” beber Kapolres.
Kedua tersangka saat diminta keterangannya juga mengaku, mereka nyabu untuk menambah tenaga. HP yang dikenal sebagai tukang bengkel mobil, mengatakan, dengan mengkonsumsi shabu dia tidak letih. Demikian juga Yn yang mengaku menggunakan shabu sebagai dopping karena pekerjaannya berat. “Ini untuk kerja saja,” kilahnya di depan polisi.
Kedua tersangka pun kini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres sendiri mengaku masih akan menyelidiki darimana sumber shabu mereka. Sampai memasuki dua minggu lebih masa penahanan, Kapolres AKBP Pranatal Hutajulu mengakui, masih memberlakukan pelanggaran selaku pengguna pada mereka, dan belum ada pengajuan dari pihak tersangka untuk rehabilitisasi. (ari)