LAMONGAN, SMNNews.co.id – Sebagai upaya preventif pencegahanvirus corona atau Covid-19, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri Lamongan, Jawa Timur, mengeluarkan sejumlah kebijakan. Direktur RSUD dr Sogirie Kabupaten Lamongan Dr. Muh. Chaidir Annas,MM.Kes melalui Kepala Sub Bagian Hukormas Budi Wignyo S, S. Kep. Ns mengatakan, kebijakan yang diambil tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 44S/0456/413. 209/2020, tentang kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan Covid-19 di RSUD dr Soegiri Lamongan.
“Dengan memperhatikan perkembangan kasus CoVid-19 di Indonesia yang cepat serta seiring bertambahnya kasus positif Covid-19 dengan kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan}, sehingga menuntut seluruh pihak melakukan upaya kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan penyebaran Covid 19,” jelasnya , Rabu (18/03).
RSUD dr Soegiri juga melakukan pembatasan kunjungan pasien, mulai dari memberlakukan larangan sementara membesuk pasien rawat inap. “Jumlah penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang,” ucapnya.
Budi menambahkan, RSUD dr Soegiri memberlakukan pengantar pasien rawat jalan hanya 1(satu) orang saja. “Anak anak sehat dilarang masuk area RSUD dr Soegiri Lamongan,” tuturnya.
RSUD dr Soegiri juga hanya membuka pintu depan dan pintu VIP. Bahkan, di sebelum pintu masuk akan dilakukan pemeriksaan suhu dan kondisi kesehatan kepada setiap pengunjung, disamping itu mewajibkan menggunakan hand sanitizer yang disediakan di RSUD dr Soegiri.
“Bila didapati suhu Iebih dari 38 derajat Celcius, maka akan diamankan atau dialihkan untuk diperiksa oleh dokter,” pungkasnya.(aza)