HomeBERITACemburu, Warga Trenggalek Hajar Istri Hingga Babak Belur

Cemburu, Warga Trenggalek Hajar Istri Hingga Babak Belur

Konferensi pers pelaku KDRT di Mapolres Trenggalek

Trenggalek, SMNNews.co.id – Curiga istri memiliki hubungan dengan pria lain, Tulus (38) warga Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek tega hajar istrinya sendiri hingga babak belur. Bahkan korban sempat lari mencari perlindungan dan ditolong oleh tetangganya sendiri, namun pelaku masih mendatangi korban dan pelaku kembali melakukan kekerasan terhadap korban.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut, kejadian KDRT berawal saat pelaku bersama istri yakni korban mampir ke sebuah warung dipinggir jalan untuk membeli es. Pada saat di warung tersebut, tersangka bertemu dengan teman korban. Dari mampir diwarung itulah kemudian pelaku menuduh korban yang tak lain istrinya bahwa korban telah berselingkuh. 
“Saat perjalanan pulang kerumah itulah muncul percekcokan antara kedua belah pihak. Tersangka menuduh sang istri berselingkuh dengan pria lain yang tidak sengaja bertemu di warung tadi,” ungkap Calvijn, Jum’at (4/10/2019).

Dalam perjalanan emosi pelaku memuncak karena cekcok hingga suami yakni pelaku tiba tiba membenturkan kepalanya ke arah muka istri (korban) sebanyak 2 kali dan mengenai pipi kanan. Karena terkejut, korban secara spontan juga membenturkan kepalanya ke arah kepala bagian belakang pelaku. Kemudia pelaku masih membalas lagi dengan membenturkan kepalanya ke arah kepala korban sehingga mengenai pelipis korban sebelah kanan hingga korban jatuh dari sepeda motor.

“Usai kejadian tersebut, pelaku menghentikan sepeda motornya. Tidak cukup sampai disitu, selanjutnya keduanya kembali terlibat cekcok. Tiba-tiba pelaku mencakar muka korban sampai mengenai pipi kiri hingga mengalami luka dan juga memukul muka korban mengenai bibir sebanyak satu kali,” tutur Calvijn.

Disampaikan Calvijn, korban sempat berusaha melindungi diri dengan lari ke rumah tetangganya. Namun pelaku masih tetap mendatangi korban dan memukulnya sebanyak satu kali mengenai rahang sebelah kanan. Berusaha menolong korban dan meredakan situasi, saksi memasukkan korban ke rumahnya dan pelaku  duduk di luar rumah saksi. Selanjutnya setelah emosi pelaku reda, korban selanjutnya diantar pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bodag, Kecamatan Panggul oleh pelaku yakni suaminya sendiri.

“Tidak terima atas perlakuan tersebut korban melapor ke Polsek Panggul. Kemudian Unitreskrim Polsek Panggul menindaklanjutinya dengan memanggil yang diduga pelaku KDRT tersebut dan selanjutnya diamankan,” ucapnya.

Jean Calvijn menambahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut, Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini diamankan pihak kepolisian polsek Panggul. Sedangkan untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...