HomeBERITACerai Gugat Serta Faktor Ekonomi Masih Mendominasi Perceraian di Trenggalek

Cerai Gugat Serta Faktor Ekonomi Masih Mendominasi Perceraian di Trenggalek

Suasana kantor pengadilan agama Trenggalek

TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Kasus perceraian di Trenggalek pada tahun 2019 mencapai 1.840 perkara, dengan dominasi pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Dari data Pengadilan Agama Trenggalek cerai gugat di angka 1.236 perkara, sedangkan untuk cerai talak berjumlah 537 perkara.
Pada satu tahun tersebut Pengadilan Agama menerima perkara masuk sebesar 3.002 perkara. Dengan sisa perkara selain perceraian yakni dispensasi, hak asuh anak, poligami dan masih ada perkara lainnya.

H. Nur Chozin Ketua Pengadilan Agama Trenggalek menyampaikan, jumlah kasus perceraian di kabupaten tahun 2019 mencapai 1.840 perkara. Dari perkara yang masuk mayoritas perceraian tersebut datang dari gugatan oleh kalangan istri yang mencapai 1.236 perkara. 

“Untuk data keseluruhan perkara yang masuk ada 3.002 perkara. Jumlah tersebut termasuk perkara dispensasi nikah, pengasuhan anak serta perkara lainnya,” jelasnya, Jumat (10/1/2020).

Nur sapaan akrabnya menerangkan, dari seluruh perkara perceraian yang masuk kebanyakan usia pernikahannya masih dibawah lima tahun. Sedangkan untuk penyebab rata-rata karena faktor ekonomi yang mancapai angka 30 persen, perselisihan 20 persen, satu pihak meninggalkan tanpa pamit 20 persen sedangkan sisanya yang 30 persen karena faktor KDRT, judi, mabuk dan lainnya. 
“Kegagalan pernikahan tersebut rata-rata di usia pernikahan lima tahun kebawah. Padahal seharusnya mereka harus lebih bersabar dengan kondisi pada usia tersebut,” ungkap Nur

Adapun faktor peenyebabnya, yakni karena masalah ekonomi. Sehingga pihaknya sangat mendukung dengan adanya pelaksanaan sertifikat menikah yang di berlakukan oleh pemerintah. Hal tersebut untuk menekan angka perceraian. 

Ditambahkan Nur Chozin, dalam upaya mempertahankan rumah tangga yang mengajukan cerai, pengadilan agama sebenarnya telah menyediakan mediator melalui mediasi. Karena menurut peraturan perceraian harus memalui proses penasehatan. 

“Namun mediasi tersebut bisa berjalan jika keduanya bisa datang, sehingga persoalan saat ini kondisi masyarakat sudah memahami rata-rata tidak mau datang untuk mempermudah perceraian,” pungkas Nur Chozin. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...

Momen Idul Fitri, Kejari Pasaman Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi

PASAMAN, SMNNews.co.id - Momen hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kali ini, Kejaksaan Negeri Pasaman gelar open house sembari jalin silaturahmi dengan seluruh komponen...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bahas Dua Agenda Penting

BLITAR, SMNNews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/04/2024). Rapat Paripurna yang...