
REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Suasana dini hari yang seharusnya tenang di Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan selupuh rejang, berubah mencekam. Seorang wanita muda, SR (26), nyaris meregang nyawa di tangan pria yang selama ini ia percaya sebagai kekasihnya sendiri.
Pelaku, Y (39), seorang duda asal Curup Selatan, diduga telah merancang aksi keji tersebut dengan matang. Penolakan untuk menikah yang ia terima dari korban, berubah menjadi bara dendam yang berujung percobaan pembunuhan.
Jejak Rencana di Balik Aksi Nekat
Dari penelusuran smnnews.co.id, aksi ini bukanlah luapan emosi sesaat. Pelaku datang di tengah malam, memarkirkan kendaraan jauh dari rumah korban, indikasi kuat adanya upaya menghindari perhatian warga.
Ia kemudian bersembunyi di belakang rumah, menunggu waktu yang dianggap tepat. Saat situasi benar-benar sepi, pelaku mencongkel pintu belakang dan masuk secara diam-diam.
Tanpa peringatan, ia langsung menuju kamar korban dan melancarkan serangan brutal.
“Ini mengarah pada dugaan perencanaan. Pelaku sudah menyiapkan langkah-langkah sebelum melakukan aksinya,” ungkap sumber kepolisian.
Hubungan yang Retak, Berujung Petaka
Hubungan keduanya diketahui telah terjalin sejak 2023. Namun di balik kedekatan itu, tersimpan ketidakseimbangan harapan.
Korban yang merupakan seorang janda dengan dua anak, memilih menolak ajakan menikah dari pelaku. Keputusan itu diduga menjadi titik balik perubahan sikap pelaku, dari pasangan menjadi ancaman.
Warga sekitar mengaku terkejut. Selama ini, hubungan keduanya terlihat biasa saja, tanpa tanda-tanda konflik terbuka.
“Dak nyangka sampai seperti ini. Selama ini kelihatan baik-baik saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Nyawa yang Nyaris Melayang
Serangan mendadak itu membuat korban tidak sempat menyelamatkan diri. Luka serius yang dialami hampir merenggut nyawanya.
Saat ini korban masih dalam perawatan intensif, berjuang memulihkan diri dari trauma fisik dan psikis akibat kejadian tersebut.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dalam hubungan bisa muncul tanpa tanda yang terlihat jelas di permukaan.
Jerat Hukum Menanti
Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati.
Kasus ini masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya motif lain yang belum terungkap. (*)
Reporter: Amin Gondrong.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

