HomeBERITACuri Kambing! Warga Ogan Ilir Diringkus Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308...

Curi Kambing! Warga Ogan Ilir Diringkus Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Kasus pencurian ternak jenis kambing yang meresahkan warga berhasil diungkap Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang berhasil ditangkap seorang pria berinisial RN (31), berprofesi wiraswasta, warga Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga : Polsek Lambu Kibang dan Team Gabungan TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji Ungkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak

“Hari Rabu (02/11/2022), pukul 16.00 WIB, di wilayah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, petugas kami bersama Tekab 308 Presis Polres berhasil menangkap pelaku pencurian ternak jenis kambing,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (03/11/2022).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua ekor ternak jenis kambing.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Muhammad Muchlisin (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pencurian ternak jenis kambing miliknya terjadi hari Rabu (24/08/2022), pukul 14.00 WIB, di dalam kandang yang berada tidak jauh dari rumah.

Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian dua ekor ternak jenis kambing yang ditaksir semuanya senilai Rp 3,8 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

Baca Juga : Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat

“Pelaku dan barang bukti (BB), saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut terkait maraknya kasus pencurian ternak yang terjadi belakangan ini,” jelas AKP Taufiq.

Ia menambahkan, Untuk pelaku yang sudah ditangkap, kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (hendri)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pasca Pelaksanaan Operasi Ketupat, Polresta Cirebon Gelar Halal Bihalal

CIREBON, SMNNews.co.id - Pasca pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2024 pengamanan libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Polresta Cirebon menggelar acara Halal Bihalal di...

Wali Kota Pasuruan Resmikan Gedung PLUT-KUMKM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf, meresmikan gedung PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Kota Pasuruan, pada Rabu (17/4/24) pagi. Peresmian tersebut dihadiri oleh...

Sebagai Momentum Kebersamaan, Polres Blitar Gelar Halal Bihalal

BLITAR, SMNNews.co.id - Setelah melaksanakan apel pagi, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria menggelar kegiatan Halal Bihalal atau Silahturahmi dengan personil Polres Blitar yang berlangsung...