Trenggalek, SMNNews.co.id – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap dan menetapkan tersangka residivis pelaku curanmor, pelaku yakni Bramara Fabian (22) warga Desa Tumpuk Kecamatan Tugu. Pelaku sudah enam kali melakukan aksi tersebut, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu mengintai kendaraan bermotor yang diparkir didepan rumah korban.
Selain itu pelaku juga mempelajari keadaan sekitar yang menjadi sasaran. Usai berhasil menggasak motor korban, pelaku mempreteli kendaraan tersebut untuk di jual secara terpisah.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka setelah korban yakni Fendik Pratama (26) warga Kelurahan Tamanan Trenggalek melapor bahwa telah kehilangan sepeda motor merek Suzuki satria FU.
“Kejadian berawal disaat pelaku berhasil mengambil kunci sepeda motor yang ditaruh pemiliknya di atas mesin jahit yang berada di dalam rumah korban,” terangnya, Jum’at (13/12/2019).
Disampikan Calvijn, dengan membawa kunci motor yang diambilnya, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang diparkir di teras rumah. Usai korban melaporkan bahwa telah kehilangan sepedah motornya, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti.
“Usai diamankan barang bukti beeupa sepeda motor milik korban telah di pereteli oleh pelaku,” jelas Calvijn.
Calvijn juga menyamlaikan bahwa dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan motor curiannya digunakan untuk kebutuhan pelaku sehari-hari. Pelaku juga mengaku bahwa melakukan hal itu karena berdasarkan kebutuhan ekonomi. Atas kejadian tersebut pelaku diancam pasal 362 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rud)