HomeBERITACurigai Makhluk Halus Penyebab Mati Ayamnya, Warga Trenggalek Diganjar Lima Tahun Penjara

Curigai Makhluk Halus Penyebab Mati Ayamnya, Warga Trenggalek Diganjar Lima Tahun Penjara

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers

Trenggalek, SMNnews.co.id – Lakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan, Hengki Anis Shafrizal (35) warga RT 17 RW 6 Kelurahan Sumbergedong Trenggalek di ganjar pidana 5 tahun penjara. Pelaku diduga kuat telah melakukan pengrusakan mobil dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri. 
Korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta akibat pengrusakan yang dilakukan pelaku serta mengalami patah tulang jari kelingking tangan kiri dan jari manis tangan kanan karena dianiaya. 

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut, kejadian bermula saat pelaku pulang usai melatih burung merpati balap di desa Melis. Setibanya di rumah, pelaku mengetahui ayam jantan miliknya seharga lima juta rupiah mati secara tidak wajar. Setelah mengetahui hal tersebut seketika pelaku langsung marah dan berbuat onar. 

“Dari pengakuan pelaku, ia melihat sebuah sosok makhluk halus berada di atas mobil milik korban,” ungkap Calvijn, Selasa (8/10/2019) 
Dimulai dari itu, pelaku mengira bahwa sosok tersebutlah yang mengakibatkan ayam miliknya mati. Tanpa menunggu lama pelaku langsung mengambil satu buah tabung gas LPG kapasitas 12 kg milik neneknya dan langsung melemparkan tabung gas sebanyak dua kali ke arah sosok yang berada di atas mobil milik korban, dengan maksud menghajar makhluk tersebut dengan dilempar tabung gas malah mengakibatkan kaca depan mobil milik tetangganya retak.
“Mengetahui kejadian tersebut beberapa warga termasuk korban berkumpul ingin meredam keonaran pelaku. Namun saat itu pelaku sudah meninggalkan rumah korban,” terangnya.

Karena ingin meredam pelaku, beberapa warga termasuk korban mendatangi dan menemui pelaku yang saat itu berdiri di depan rumahnya. Tiba-tiba pelaku membanting korban di jalan beraspal. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami patah tulang jari kelingking tangan kiri dan jari manis tangan kanan. 

“Atas kejadian yang dialami, selanjutnya korban melapor ke Polres Trenggalek,” tuturnya.

Ditambahkan Calvijn, berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Trenggalek pelaku berhasil diringkus pada hari Jumat tanggal (27-9) sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut serta diamankan beberapa barang bukti seperti mobil korban serta hasil fisum oleh tim dokter. 

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 406 KUHPidana dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara,” pungkasnya.(Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Pimpin Apel Gabungan Pasca Idul Fitri 1445 H

PASAMAN, SMNNews.co.id - Mengawali cuti bersama ASN Pasca pelaksanaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman gelar Apel gabungan di halaman Kantor Bupati...

DPD IWO Indonesia Kabupaten Asahan Gelar Bhakti Sosial dan Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Asahan menggelar Bhakti Sosial dan Halal Bihalal di Sekretariat IWO Indonesia...

Pemkab Jombang Fasilitasi Pemudik dengan Program Arus Balik Gratis Lebaran 2024

JOMBANG, SMNNews.co.id - Ratusan warga Jombang yang telah mendaftar untuk mengikuti Program Mudik Arus Balik Gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur...