NGAWI, SMNNews.co.id – Paradigma baru dengan mendahulukan fungsi pembinaan dan pencegahan, harus dimiliki Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Ngawi.
Hal itu menjadi salah satu evaluasi kinerja di Inspektorat Kabupaten Ngawi. APIP dengan paradogma baru ini diharapkan lebih intensif dan komepten sebagai pengawal reformasi birokrasi.
Menurut Inspektur Ngawi, Yulianto Kusprasetyo, sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), harus lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan pencegahan agar tak terjadi tindak penyimpangan pelaksanaan birokrasi.
“APIP harus memiliki paradigma dan pola pikir sebagai pemberi solusi, mengedepankan fungsi bina cegah dan tak lagi sebagai watchdog atau pencari kesalahan birokrasi,” ungkap Yulianto.
Adanya paradigma baru ini, menurut Yulianto, menuntut APIP yang lebih inovatif, memiliki mindset sebagai Consulting dan Quality Assurance (QA) atau lebih pada pencari solusi dan konsultasi sehingga potensi pelanggaran atau penyimpangan dapat dicegah.
“Jadi APiP harus meningkatkan kompetensi dan mampu memberikan solusi untuk cipta kondusif di Kabupaten Ngawi,” ujarnya.
Beberapa pendekatan untuk fungsi bina cegah korupsi ini dapat dilakukan dengan review Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
Beberapa cara ditempuh, diantaranya evaluasi benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi dengan strategi nasional, Monitoring Center For Prevention (MCP) serta meningkatkan koordinasi dan supervisi.
“Hal ini menjadi evaluasi program dan agenda kerja di tahun 2023. Diharapkan, APIP akan lebih memiliki peran dalam menjawab visi misi mempercepat reformasi birokrasi yang semakin dinamis,” jelas Yulianto.
Target kinerja Inspektorat Ngawi, diantaranya meliputi tata kelola keuangan daerah. Hal ini termasuk mendukung untuk bisa dipertahankan dan ditingkatkan raihan 10 kali berturut-turut predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Konsentrasi APIP juga akan dilakukan untuk tata kelola keuangan sekolah melalui monitoring Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan lebih cermat dalam melakukan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
Sementara agenda kerja lainnya, yakni evaluasi SAKIP dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja.
“Semua upaya pembinaan dan pencegahan itu bila sudah dilakukan namun tetap melanggar, ya tetap dilakukan penindakan,” tegas Yulianto Kusprasetyo.***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!