TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek yang membidangi pemerintahan menegaskan perubahan Rancangan Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus disesuaikan dengan perubahan yang ada.
Menurutnya RTRW merupakan dokumen dasar untuk melakukan pembangunan bahkan sebagi dasar pelaksanaan RPJMD. Bahkan ia menilai selama ini peraturan yang ada hanya menyesuaikan pembangunan bukan pembangunan menyesuaikan peraturan.
“RTRW adalah suatu dokumen sebagai dasar suatu pembangunan bahkan RPJMD. Dimana jalan bahkan pembangunan yang akan ditempatkan harus sesuai dengan RTRW,” ungkap Husni, Kamis (19/3/2020).
Dikatakan Husni, selama ini RTRW yang ada masih belum sesuai dengan pembangunan dilapangan. Dari apa yang menjadi kendala itu maka DPRD mendesak agar segera ada perubahan serta penyesuaian apa yang telah ada di lapangan. Seperti adanya Agropark, sebenarnya dalam RTRW Agropark tidak ada namun telah dibangun. Maka itu harus disesuaikan di dalam RTRW.
“Seiring dengan perubahan, seharusnya status itu sudah jelas bahwa itu diperuntukkan sebagai Agropark,” tuturnya
Husni juga menjelaskan bahwa, semua pembangunan yang ada saat ini masih berpijak pada RT RW yang lalu. Memang didalam pembangunan Agropark sudah ada rekomendasi dari pusat sehubungan dengan akan adanya perubahan RTRW.
Namun seharusnya pada setiap tahap, alangkah baiknya membahas apa yang akan ada. Jangan sampai setelah muncul baru dibahas. Jadi bukan RTRW yang menyesuaikan, seharusnya pembangunan yang menyesuaikan RTRW.
“Dengan pembaharuan setiap lima tahun sekali, baru kali ini RTRW diperbaharui. Dengan target penyelesaian RTRW ditahun ini, diharapkan bisa melihat progres lima tahun kedepan,” pungkasnya. (Rud)