HomeBERITADalam Waktu Singkat, Polres Blitar Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

Dalam Waktu Singkat, Polres Blitar Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

Press Conference Polres Blitar tentang tindak pidana kekerasan anak di bawah umur

BLITAR, SMNNews.co.id – Petugas Polres Blitar dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus kekerasan anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom didampingi oleh Wakapolres Blitar Kompol Roycke F Betaubun, S.I.P., S.I.K, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Blitar dalam Press Rilis, Senin (5/9/2022).

“Adapun kronoligis kejadian, pada hari Rabu (31 Agustus 2022) pelapor mengantar bawang merah kepada Sdri. N (orang tua yang mengasuh sejak hari selasa tanggal 26 Juli 2022 s/d 31 Agustus 2022), karena di tinggal oleh ibunya yang akan berangkat ke Luar Negeri (yang masih dipenampungan), sedangkan ayah korban tidak pernah mengasuh korban. Pada saat pelapor mencari cucunya, Sdri. N mengatakan, bahwa cucu pelapor ada di belakang sedang makan. Saat mencari cucunya, pelapor mengetahui bahwa korban berada di depan pintu kamar mandi dalam rumah Sdri. N dan Sdr.T dalam posisi duduk dengan kondisi memar, lebam dan luka-luka. Kemudian mengetahui cucunya dengan kondisi tersebut pelapor bertanya kepada Sdri. N dan dijawab karena jatuh di parit sawah, selain itu Sdri. N mengatakann bahwa korban tidak bisa dibilangi kalau pipis dan BAB tidak mau bilang dan disuruh bangun sulit,” terang Kapolres.

Baca Juga : Jenguk Anak Korban Penganiayaan, Menteri Sosial Tri Rismaharini Dukung Perawatan Anak dan Tawarkan Pekerjaan ke Ibunya

Melihat kondisi cucunya penuh memar, lebam dan luka-luka, pelapor mengambilnya dan membawa ke bidan selanjutnya melaporkan ke Polres Blitar.

Kedua tersangka kekerasan anak di bawah umur

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku menerangkan, bahwa melakukan kekerasan hampir setiap hari mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan yg terakhir tanggal 30 Agustus 2022 dengan cara menampar, mencubit, menjewer sampai luka dan lepas antingnya. Pelaku T juga menyulut rokok serta memukul korban dengan gagang sapu mengenai bagian kaki dan pantat korban.

Penganiayaan tersebut dilakukan, karena merasa kesal korban sering buang air kecil dan buang air besar di celana serta korban bangun tidur kesiangan.

Baca Juga : Wabup Blitar Rahmat Santoso Akan Pantau Terus, Korban Penganiayaan Anak di Kecamatan Talun

Dalam kasus ini kedua pelaku di jerat pasal Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) atau (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo 64 KUHPidana,” jelas Kapolres.

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, meyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berulang yang mengakibatkan luka berat, Diancam dengan hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak RP.100.000.000 (SERATUS JUTA RUPIAH),” pungkas Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.I.K. (hms/res/bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Kades Semboro Memasuki Kajian Akhir

JEMBER, SMNNews.co.id - Pelaporkan Kades Semboro, Antoni, yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan desa...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Panggil 33 Orang Terkait Dugaan Korupsi PKBM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari...