
REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan kegiatan pengembalian dana desa di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Senin (21/9/2026).
Pengembalian tersebut berasal dari Dana Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 dengan total nilai Rp393.000.000, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong terhadap pengelolaan dana desa berdasarkan temuan hasil audit.
Polres Rejang Lebong melalui jajaran Tipikor menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan keuangan negara dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah guna mendukung tata kelola dana desa yang akuntabel dan transparan. (*)
Reporter: Amin Gondrong.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

