HomeJAWA TIMURSIDOARJOSatnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 70 Kasus & Mengamankan 93 Tersangka

Satnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 70 Kasus & Mengamankan 93 Tersangka

Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap 70 kasus kejahatan peredaran narkotika dengan 93 tersangka,
Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Dalam kurun waktu 1.5 bulan sejak tanggal 15 Juli – 26 Agustus 2019,Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,  berhasil mengungkap 70 kasus kejahatan peredaran narkotika  dengan 93 tersangka,  terdiri dari 92 tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita.
 kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jaringan  peredaran Narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba yang ada di wilayah hukum sidoarjo, tertangkapnya tersangka jaringan I yang  bernama M C N, A M F, D A P, IM alias Kisut.Jaringan 2 (Krian), A R P, BAA alias Ambon. Dan tersangka lainnya, ADA, BCA, FNP alias Ndoweh.Dari hasil penangkapan tersebut,  Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu total dengan berat 22,46gram, Ganja 12.763,38 gram, 2 butir Inex, 7.990 butir Pil double L,  uang sebesar Rp 1.100.000, Handphone berbagai merek sebanyak 73 unit,” ungkap kapolresta Sidoarjo,  saat mengelar Konferensi Pers dihalaman Mapolresta,Senin (02/9/2019).
Ia menjelaskan, dari 70  kasus tersebut,  dari 93 orang tersangka, ada 1 tersangka ibu rumah tangga.Untuk mempertanggung jawabkan atas ini semua, ke 93 tersangka akan di jerat dengan
Pasal 112 ayat (1), Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat (1), Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 196, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197, pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). “Dari pengungkapan kasus pidana tersebut, pihak Polresta Sidoarjo berhasil menyelamatkan generasi muda Sidoarjo, dari bahaya penyalah gunaan narkoba ini, semoga kedepannya Polresta Sidoarjo makin bersih dari orang-orang yang melakukan penyalahguaan Narkotika.” harapnya.(try)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Jelang Mudik Lebaran 1445 H, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Antisipasi Kecurangan SPBU dan Cek Ketersediaan Bahan Bakar

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli bersama dinas Metrologi Kota Pasuruan antisipasi kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan...

Jelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Penyimpan Bahan Peledak Mercon

PASURUAN, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi...

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...