HomeBERITADekopinda Kota Blitar Tegas Tolak Hasil Munas Makassar yang Tetapkan NH Sebagai...

Dekopinda Kota Blitar Tegas Tolak Hasil Munas Makassar yang Tetapkan NH Sebagai Ketua Umum

Ketua Dekopinda Kota Blitar, Slamet Sutanto.

BLITAR, SMNNews.co.id – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Blitar mengambil sikap menolak hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar yang menetapkan Nurdin Halid (NH) sebagai ketua Dekopin pusat. Dan memilih Sri Untari Bisowarno (SU) sebagai ketua umum yang dianggap sah menggantikan.

Ketua Dekopinda Kota Blitar, Slamet Sutanto mengatakan, pihaknya mengambil sikap tegas menolak hasil Munas lantaran kegiatan itu dinilai tidak sah secara hukum. Lantaran dalam Munas tersebut terdapat perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang belum mendapatkan pengesahan dari Pemerintah.

“Acuan kita konstitusional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992. Dimana maka bakti ketua umum Dekopin maksimal 2 periode. Karena NH tidak bisa mencalonkan lagi karena sudah 2 periode maka dia memaksakan mengubah anggaran dasar. Sehingga dengan dirubahnya anggaran dasar yang belum disahkan pemerintah ini maka menjadi ilegal Munas tersebut,” ungkap Slamet Sutanto, Jumat (17/7/2020).

Slamet menerangkan, yang seharusnya terjadi adalah NH berhenti karena sudah dua periode menjabat ketua umum. Namun dengan mengubah anggaran dasar bisa membuat NH terpilih lagi menjadi ketua umum.

“Jadi di dalam anggaran dasar 2 periode. Lha di dalam munas tersebut NH kan tidak boleh mencalonkan karena sudah 2 periode. Merekayasa dengan cara mengubah anggaran dasar perubahan masa bakti ketua Dekopin seumur hidup,” ujarnya.

Menurut dia, perubahan anggaran dasar yang diajukan NH itu belum mendapatkan pengesahan pemerintah dalam hal ini Presiden RI. Diperkuat dengan keluarnya Pendapat Hukum dari Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan Munas yang digelar NH menyalahi aturan.

Maka dari itu sejumlah Dekopinda yang tidak menyetujui atau menolak Munas digelar NH menggelar Munas lanjutan. Dan Dekopinda Kota Blitar termasuk salah satu yang mengikuti Munas lanjutan.

“Maka SU sebagai pihak yang melanjutkan Munas sesuai surat keputusan presiden No. 6 tahun 2011 tentang anggaran dasar Dekopin dan dikuatkan keluarnya pendapat hukum dirjen PP. Maka Dekopin Kota Blitar menyetujui SU sebagai ketua umum dekopin,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...