HomeBERITADemi Keamanan Bersama, Lembaga Seketariat Bersama (Sekber) Banyuwangi Beri Usulan Agar Pelaksanaan...

Demi Keamanan Bersama, Lembaga Seketariat Bersama (Sekber) Banyuwangi Beri Usulan Agar Pelaksanaan Pilkades Ditunda

Lembaga Seketariat Bersama Banyuwangi beri usulan agar pelaksanaan Pilkades ditunda Demi menjaga keamanan dan kenyamanan

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menghadapi perhelatan pilkades dan pemilu dalam waktu bersamaan. Dimana ada 51 kepala Desa yang masa jabatanya akan berakhir ditahun 2023.

Demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Banyuwangi maka lembaga seķetariat bersama (sekber) berinisiatif supaya pilkades di tunda. Mengingat pilkades dan pemilu waktunya hampir bersamaan bahkan tahapan-tahapannya sudah berjalan dan sebentar lagi memasuki tahapan kampanye, kata kordinator Lembaga Seketariat bersama (Sekber) Sulaiman Sabang, Senin (6/2/2023).

“Terkait 51 kepala Desa yang jabatanya berakhir di tahun 2023 dan juga akan diselenggarakan pemilihan kembali bulan November tahun ini agar pelaksanaanya supaya ditunda terlebih dahulu, karena kita lebih memperhatikan kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam menghadapi pemilu,” terangnya.

Menurutnya, mengingat pemilihan kepala Desa dan pemilihan Umum waktunya hampir bersamaan, bahkan tahapannya sudah berjalan dan sebentar lagi memasuki tahap kampanye kalau nanti tetap dilaksanakan pemilihan kepala desa dikawatikan luka pada saat pilkades dilampiaskan di pemilu dan ini yang kita hindari.

“Kita tidak bicara tentang persun kepala desa mau nyalon lagi atau tidak, itu bukan urusan kita yang kita pikirkan adalah secara umum secara global bahwa nanti pemilihan umum itu bisa terlaksana dengan baik tanpa dihantui dengan persoalan-persoalan sebelum pemilu,” tegas Sulaiman Sabang.

Intinya bahwa kita menginginkan supaya pemerintah kabupaten Banyuwangi agar mendengar usulan kita, agar pelaksanaan pilkades itu ditunda otomatis jabatan Kades di perpanjang sampai pelaksanaan pemilu selesai.

“Dengan menunda pemilihan kepala desa maka kita terhindar konflik yang berkepanjangan karena sesuai Surat Edaran Kemen Dagri menciptakan keamanan dan situasi kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Banyuwangi Faisol mengatakan, bahwa ia tetap mengacu kepada regulasi terkait Undang-Undang tahun 2014 di mana ketentuan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan menurut data kami sampai saat ini kabupaten Banyuwangi akan ada kepala Desa yang jabatanya berakhir pada tanggal 11 Desember 2023.

Faishol juga menjelaskan, bahwa sejak 2022 kemarin kami telah melakukan petakan dan perencanaan untuk melaksanakan kegiatan tahun 2023 salah satu bentuk rencana yang dilakukan adalah melalui pengalokasian anggaran di dalam APBD baik itu bantuan keuangan yang akan disampaikan bantuan keuangan kepada kepala desa maupun kegiatan yang akan dilakukan oleh panitia pemilihan ditingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan.

“Dan pernah sudah kami sampaikan terkait dengan usulan kepala desa masa jabatan 9 tahun itu kita tidak berani menunggu istilanya jadi kita tetap mengacu regulasi yang ada,” ujar faishol.

Menurutnya, dengan adanya surat kemendagri surat mentri dalam negri yang disampaikan oleh lembaga sekber secara lengkap sebenarnya di dalam surat kemendagri itu sudah mengacu terkait dengan tahapan pemilu yang diatur dengan peraturan komisi pemilihan umum no 3 tahun 2022.

“Jadi melalui pertimbangan itu sesuai jadwal yang kami rencanakan di Kabupaten Banyuwangi akan kami rencanakan untuk melaksanakan Pilkades pada pertengahan bulan oktober, jadi terhitung satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan itu kita lakukan pemungutan suara,” bebernya.

Kemudian, karena awal 1 November sesuai edaran Mentri dalam Negri ada moratorium tahapan pilkades jadi pengertianya, moratorium ketika disitu ada satu tahapan yang belum dilalui awal 1 November itu harus dihentikan setelah pemilu, dan dengan tahapan yang ada di kami bila berakhir di bulan 9.

“Berati paling tidak kita bisa melakukan pemungutan suara dari bulan 10 sehingga tidak mengganggu jalanya pemerintahan yang ada di Desa,” imbuhnya.

Lanjut faishol, Itu sebagai gambaran rencana kami yang jelas untuk penganggaran anggaran kami yang sesuai dengan kebutuhan penetapan pelaksanaan pilkades dan juga sudah ditetapkan oleh bupati melalui SK Bupati bahwa pelaksanaan Pilkades tahun 2023 sudah di tetapkan,” pungkasnya. (rica)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Desember 2024, Perum Bulog Jember Siapkan 2,2 Ribu Ton Bantuan Pangan

JEMBER, SMNNews.co.id - Untuk mensejahterakan dan memenuhi gizi masyarakat Jember, Perum Bulog Jember siapkan 2,2 ribu Ton (tepatnya 2.206.970 Kg beras untuk program Bantuan...

KPU Kabupaten Banyuwangi Sudah Selesaikan Penghitungan Perolehan Suara Baik Gubernur Maupun Bupati

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi resmi mengumumkan penghitungan perolehan suara, baik Gubenur maupun Bupati. Menurut Devisi (Teknis) Anang Lukman Afandi menjelaskan,...

Tingkatkan Pengetahuan Petani Terapkan PRLB, DKPP Ngawi Lakukan Farm Field Day

NGAWI, SMNNews.co.id - Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PRLB) menjadi program prioritas yang makin intensif dilakukan di Ngawi selama tiga tahun terakhir. Dukungan penerapan PRLB juga...