HomeBERITADenda Rapid bagi Pendatang Disoal di Paripurna, Bupati Ngawi Bergeming

Denda Rapid bagi Pendatang Disoal di Paripurna, Bupati Ngawi Bergeming

Penyekatan dan syarat rapid untuk pendatang di exit tol Ngawi. Bagi yang tidak membawa, akan dirapid dan denda Rp 150 ribu per orang.

NGAWI, SMNNews.co.id – Ada salah satu hal yang membedakan Ngawi dengan daerah lain. Hal itu terkait kewajiban membawa surat keterangan rapid untuk pendatang dari luar kota.

Ketentuan tersebut diberlakukan di exit tol serta di pintu-pintu perbatasan hendak masuk Ngawi. Bagi yang tidak membawa surat rapid, dianggap melanggar dan dikenai denda mencapai Rp 150 ribu per orang.

Hal itulah yang memantik sorotan Fraksi PKB saat pandangan umum fraksi, dalam rapat paripurna membahas RAPBD Ngawi 2021.

FPKB mempertanyakan hal itu karena banyaknya pendatang yang harus putar balik tidak jadi ke Ngawi.

Ketentuan denda rapid itu juga dipandang aneh karena berlaku untuk para pendatang luar kota yang sama sekali tidak mendapat sosialisasi sebelumnya.

“Penyekatan dan pemberian sanksi denda bagi pendatang yang tidak membawa surat rapid ini perlu dipertanyakan,” ujar Kalam, juru bicara FPKB, Senin (16/11/2020)

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dijabat Bupati Ngawi tampaknya bergeming dengan pemberlakukan ketentuan denda atas rapid tersebut.

Bupati Ngawi, Budi Sulistyono atau acap disapa Kanang ini, beralasan bahwa penyekatan dan keharusan rapid untuk para pendatang yang akan masuk Ngawi, demi antisipasi Covid-19. Dia mengklaim, sering pula petugas menemukan hasil.rapid pendatang yang reaktif.

“Pendatang yang tidak membawa surat kan dirapid di tempat, ternyata sering kita temukan yang reaktif dan kita larang masuk Ngawi,” tegasnya.

Kanang memberi contoh, minggu lalu menemukan rombongan menuju Srambang Park, salah satu destinasi wisata di Ngawi, saat dirapid ternyata ada yang reaktif sehingga diminta putar balik.

“Bayangkan kalau misalnya orang-orang yang reaktif ini karena Covid-19, Srambang bisa saja malah jadi klaster baru,” ujar Kanang.

Kanang juga menyatakan, belum akan mengubah sanksi untuk para pendatang yang tidak membawa rapid tersebut. Adapun bila ada yang memasalahkan, dia meminta semua pihak menyadari bahwa hal itu demi kesehatan masyarakat Ngawi. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...