HomeJAWA TIMURBOJONEGORODi Lokasi TMMD, Satpol PP Dan Bea Cukai Bojonegoro Sosialisasikan Cukai Rokok...

Di Lokasi TMMD, Satpol PP Dan Bea Cukai Bojonegoro Sosialisasikan Cukai Rokok Dan Rokok Ilegal

Sosialisasi Pembinaan dan pengawasan Cukai Rokok Dan Rokok Ilegal di Balai Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem

Bojonegoro, suaramedianasional.co.id – Peredaran rokok tembakau tanpa pita cukai ataupun yang berpita cukai palsu, berpotensi menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat menghentikan kegiatan bisnis terlarang tersebut. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah sosialisasi yang digelar dalam rangka rangkaian TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 105 Kodim 0813 Bojonegoro.

Dalam kegiatan ini, Kodim 0813 Bojonegoro bekerjasama dengan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Bojonegoro di Balai Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Selasa (16/7/2019).

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hadir sebagai pemateri adalah Arief Nanang Sugianto., S. STP., MM., Kepala Satpol PP Bojonegoro, dan Akhmad Gafuri Kepala Sub Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro.

Dihadapan 50 orang warga Desa Tondomulo yang hadir, Ariel Nanang Sugianto menyampaikan Dasar-dasar Hukum Kewenangan Pemkab Bojonegoro dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Juga kita sampaikan faktor penyebab maraknya peredaran rokok ilegal, dampak rokok ilegal bagi negara, dan tujuan  pembinaan, pengendalian, serta pengawasan yang dilakukan Satpol PP,” ujarnya.

“Selain itu, juga ada sanksi-sanksi serta ketentuan pidana bagi mereka yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Akhmad Gafuri Kepala Sub Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro menyampaikan, sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal dipasaran.

“Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara pita rokok cukai asli dan yang palsu. Sehingga ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal tersebut kepada Dinas terkait,” tandasnya.

Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun  2007 tentang cukai dengan ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimalnya selama 5 tahun.(arditya/ dandim Bojonegoro)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...