PASAMAN, SMNNews.co.id – Untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pasaman nomor 31 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik (SPBE) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, untuk publikasi informasi data statistik, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman telah melakukan diseminiasi data statistik secara digital melalui website Pasamankab.go.id.
“Untuk tahun 2022 ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman telah melaksanakan diseminasi buku data statistik Pasaman Dalam Angka (PDA), Kecamatan Dalam Angka (KDA), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menurut Pengeluaran, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menurut Lapangan Usaha, telah dilakukan secara digital melalui Website pasamankab.go.id”. Hal tersebut disampaikan Budhi Hermawan, S.H Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman yang ditemui awak media diruangan kerjanya, Selasa (27/12/2022).
“Berdasarkan Undang Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana pada pasal 31 dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan oleh data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa didukung dengan ketersediaan data yang baik, cendrung tidak tepat sasaran dan juga akan menyebabkan pemborosan anggaran”. Terang kadis Kominfo.
Kadis Kominfo juga berharap dengan telah adanya buku PDA, KDA, dan PDRB secara digital pada Website pasamankab.go.id, kiranya dapat menjadi salah satu rujukan data dalam sistem arah kebijakan, perencanaan dan evaluasi program kegiatan pada OPD, Kecamatan dan Nagari.
“Dengan telah adanya buku PDA, KDA, dan PDRB secara digital, akan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh data, membantu Lembaga perbankan dan dunia usaha dalam mendapatkan data untuk pengembangan usaha, serta akan dapat membantu investor baik dalam dan luar negeri dalam memperoleh data dalam rangka berinvestasi di Kabupaten Pasaman, sumber data statistik bagi pelajar, akademisi, lembaga riset, lembaga penelitian, serta dengan data digital maka data dalam genggaman (Hand Phone),” tutur Budhi Hermawan sembari mengakhiri paparanya.
Terkait dengan Satu Data Indonesia Asnil, S.Y., S.H Kabid Persandian dan Statistik Sektoral Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman mengatakan, dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Bappeda Kabupaten Pasaman selaku koordinator Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pasaman telah mengajukan rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pasaman, dan Perbup tersebut sekarang sedang dilakukan verifikasi oleh Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Sumatera Barat.
Lanjut Asnil, “Sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, maka Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman selaku Wali data, pada tahun 2023 akan melakukan pengumpulan, pengolahan, sinkronisasi kesesuaian standar data, meta data, elemen data yang telah diberikan oleh OPD selaku produsen data, dan akan dilakukan verifikasi oleh BPS Kabupaten Pasaman selaku pembina data.Data yang telah akurat nantinya akan dipublikasikan pada portal Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pasaman,” ujar Asnil. (mad)