HomeJAWA TIMURNGAWIDiberi Dana dan Kesempatan Kedua, Proyek Saluran Akhirnya Putus Kontrak

Diberi Dana dan Kesempatan Kedua, Proyek Saluran Akhirnya Putus Kontrak

Proyek saluran jl. Panjaitan yang diputus kontrak oleh DPUPR Ngawi.

Ngawi, suaramedianasional.co.id – Kesempatan kedua untuk melaksanaka pekerjaan saluran di Jl Panjaitan ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh CV Tujuh Sembilan Sembilan. Perusahaan yang menjadi pelaksana pekerjaan senilai Rp 2,4 M ini ternyata yak dapat dapat memenuhi komitmennya menyelesaikan pekerjaan. “Tanggal 14 Februari pada progress pekerjaan 93 persen,kami lakukan putus kontrak,” ujar Dwi Myatno, pejabat pembuat komitmen (PPKom) DPUPR Ngawi.

Saluran ini dikerjakan tahun 2018 namun setelah diberi kucuran uang muka, ternyata tidak kunjung selesai, dalam posisi pekerjaan diklaim 65 persen, perusahaan ini diberi kesempatan kedua selama 50 hari yakni berakhir kontrak pada 14 Februari 2019. Walau sisa pekerjaan yang belum selesai hanya kurang dari 10 persen, namun Dwi mengaku tetap memberikan putus kontrak.

Klaim selesainya pekerjaan sampai 93 persen itu belum diperiksa secara kualitatif. Apalagi pada tanggal 15 Februari sejumlah u ditch yang terpsang berserakan kembali karena terkena air hujan.  Begitu pula pengerjaan pavingnya yang tidak rata. Air pun masuk ke lahan sawah petani ditambah kerusakan pada pipa PDAM. “Kami haus menghadapi komplain dari pemilik sawah yang mengaku lahannya rusak,” ujar Dwi.

Sayangnya, walaupun mengakui DPUPR dibuat marah dan malu, namun sayangnya tak ada niat menempuh jalur hukum memperkarakan perusahaan pelaksana yakni CV Tujuh Sembilan Sembilan. “Belum ada langkah ke sana namun secara ketentuan kontrak kita sudah lakukan break contract,” ungkap Dwi.

Sementara itu Slamet Riyanto, Ketua Komisi IV DPRD Ngawi tidak menyangka bila proyek-proyek infrastruktur yang dilaksanakan  di Ngawi begitu amburadul. Ada tiga proyek yang harus putus kontrak bahkan notabene proyek yang secara ilmu teknik sipil merupakan hal yang sederhana. Ini misalnya putus kontrak atas proyek pavingisasi di Gentong Kecamatan Paron senilai Rp 1,2 M yang ditangani Dinas Perumahan dan Permukiman, break contract untuk pembangunan Taman Sukowati di Dungus-Karangasri senilai Rp 2,1 M dan yang terbaru putus kontrak atas proyek saluran di Jl Panjaitan senilai Rp 2,4 M lebih. “Anehnya semua pelaksananya kok dari luar kota yakni dari Bojnegoro,” ujarnya.

Tanpa bermaksud memojokkan OPD yang menangani proyeknya, Slamet meminta agar proses pelelangan, pelaksanaan dan pengawasan dilakukan dengan benar. “Ini sungguh preseden yang sangat buruk!” kecamnya. (ari)  

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...