Ngawi, suaramedianasional.co.id – Sorotan tetap mampir untuk pengerjaan proyek saluran Jl Panjaitan. Proyek ini semestinya selesai pada 26 Desember 2018 namun belum bisa selesai sehingga diperpanjang 50 hari. “Pertimbangan kami ya karena dalam aturan juga ada, di samping itu walaupun lompat tahun namun pembayaran keseluruhan proyek ini pada perubahan APBD 2019 baru bisa cair,” tutur Dwi Myatno Pejabat Pembuat Komitmen DPUPR Ngawi.
Proyek saluran ini senilai Rp 2,4 M dan pada awalnya sudah dicairkan uang muka 10 persen, pemberian uang termin sudah pula dilakukan sebesar 50 persen dengan dikurangi uang muka. “Perpanjangan sampai 15 Februari, namun tetap pemberlakuan denda sejak dari 26 Desember,” ujar Dwi Myatno.
Proyek ini dikerjakan CV Tujuhtujuhsembilan berupa pemasangan u ditch dan tutupan paving. Proses pekerjaan menuai sorotan sebab kurang berkualitas, paving rengangg dan bergoyang. “Kesan dikerjakan buru-bur, jelas tampak dalam penggarapannya,” ujar Irwan, salah satu warga Ngawi.
Dwi Myatno sendiri menggaransi cacat pekerjaan akan dibenahi dalam masa pemeliharaan. (ari).