HomeBERITADiduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Lamongan Terancam Hukuman 15 Tahun

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Lamongan Terancam Hukuman 15 Tahun


Tersangka saat digelandang ke ruangan Unit PPA Polres Lamongan.

Lamongan, SMNNews – Warga Dusun Jompong,  Desa/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berinisial  M,  harus mendekam lama di tahanan polres setempat. Kakek berusia 60 tahun itu terancam hukuman 15 tahun lantaran tega melakukan pencabulan pada anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak masih berumur 17 tahun oleh orang tua korban berinisial S. Polisi pun langsung menjemput tersangka dan menahannya.  “Pelaku kami tahan untuk kami mintai keterangan. Kami juga telah meminta keterangan korban,” kata Kasat Reskeim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (18/10).

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pelapor di rumah sedang istirahat dan melihat anaknya mendekati pelapor dengan wajah ketakutan dan gemetar seperti di kejar orang. “Pelapor kemudian bertanya kepada anaknya. Korban lalu mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dicabuli oleh M,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi dari sang anak dan tak terima atas perbuatan tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. “Dari keterangan pelapor, aksi bejat pelaku bukan untuk yang pertama kali. M juga pernah mencabuli korban pada 2011 di kandang sapi milik pelaku dan 2014 di rumah pelaku,” ungkapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan apa yang disampaikan korban maupun pelaku, saat itu korban mengaku sakit kepada ibunya yang ada di Malaysia. Sang ibu kemudian meminta tolong istri pelaku untuk memeriksakan anaknya ke bidan atau Puskesmas. “Korban kemudian menginap di rumah pelaku. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban,” tandasnya.

Akibat ulahnya pelaku di jerat sesuai dengan UU perlindungan anak bahwasannya  setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. 

“Pelaku kan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 UU 35/2014 tentang UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (ato)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....