Nganjuk, suaramedianasional.co.id – Tanah Koperasi Unit Desa (KUD) Kecamatan Gondang, di Desa Karangsemi, kini menjadi sorotan masyarakat.
Ini lantaran pembeliannya dianggarkan lagi dalam APBDes 2019, padahal tanah tersebut telah dibeli Pemdes Karangsemi pada Rabu 31 Mei 2017, dan sudah lunas dibayar sebesar Rp 180 juta.
Eni Suyati, Kepala Desa Karangsemi yang baru beberapa minggu lalu dilantik, mengaku belum meneliti ulang apakah sudah pernah ada pembelian tanah KUD tahun 2017 silam. “Tetapi bagi saya, ya tidak boleh membeli obyek tanah yang sama sampai dua kali, nanti saya lihat lagi,” ujarnya.
Sebagai kades, Eni Suyati, mengaku baru mendengar bahwa dana pembelian tanah KUD sudah pernah dianggarkan sebelumnya. “Saya dapat informasi begitu, tapi kalau untuk beli tanah yang sama, saya ya tidak mau. Di berita acara kan telah tertulis dibeli oleh Pemdes melalui kades dan di bayarkan secara tunai serta dihitung secara manual, bahkan disaksikan camat dan kapolsek,” jelasnya.
Namun, salah satu informasi lain datang dari Gunawan, Sekcam Gondang. Menurut dia, pembelian memang dilakukan tunai pada tahun 2017 namun tidak atau belum masuk dalam anggaran desa. Dana pembelian saat itu ditalangi oleh seseorang. “Baru dianggarkan tahun 2019 ini. Namun untuk kejelasannya silakan konfirmasi ke pihak desa,” ujarnya.
Pembelian tanah yang jadi sorotan itu, sudah ada berita acaranya. Dalam berita acara menyebutkan, tanah itu dibayar tunai pada 2017 dan menjadi aset desa untuk dapat dimanfaatkan oleh KUD Gondang. (tan)