BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Akibat tidak disetorkan ke KPP hasil jasa konstruksi sebesar 500 juta kini pemilik Akbar Zoo ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi Narawi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono membenarkan telah menahan pemilik Akbar Zoo Nurul Huda.
“Jadi kemarin hari Kamis 6 Oktober 2022 penyidik Dirjen Pajak Kanwil 3 Jawa Timur menyerahkan tahap ll perkara atas nama Nurul Huda,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono. Senin, (10/10/2022).
Masih kata Mardiyono, perkara perpajakan sudah diserahkan tersangkanya atas nama Nurul Huda kemudian barang bukti berupa dokumen – dokumen dan sebidang tanah yang sudah disita.
“Setelah diserahkan oleh penuntut umum dan terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dan sekarang menjadi tahanan jaksa,” ujar Mardiono.
Awalnya yang bersangkutan mengadakan jual beli jasa kontruksi dan menerima PPN dari pembeli sebesar 500 juta pada periode Juli sampai bulan Desember 2019 tetapi oleh yang bersangkutan uang tersebut tidak disetorkan ke KPP Pratama hingga Negara mengalami kerugian sebesar 500 juta.
Mardiyono juga menambahkan, “selanjutanya perkara ini akan ditangani oleh seksi bidang pidana khusus dan segera dilimpahkan kemudian disidangkan yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 39 huruf i atau Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang- Undang KUP (Undang Undang Perpajakan) dan ancamanya itu minimal 6 bulan maximal 6 th. Dan denda minimal 2 kali lipat yang tidak disetor dan maximal 4 kali lipat yang tidak disetor,” pungkasnya.
Sementara itu pihak pemilik Akbar Zoo Nina selaku Admid Kantor Akbar Zoo dirinya mengakui jika pemilik Akbar Zoo telah ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri Banyuwangi namun ia tidak tau pasti apa permasalahanya. “Memang benar jika pemilik Akbar Zoo ditahan sama pihak kejakaaan tetapi bukan perkara Akbar Zoo dan saya tidak tahu detailnya seperti apa yang jelas tidak ada kaitanya dengan Akbar Zoo,” jelas Nina. (Rica)