Nganjuk, suaramedianasional.co.id – Sup, oknum perangkat Desa Ngepung, Kecamatan Lengkong tiba-tiba menjadi sorotan. Ini setelah munculnya dugaan dirinya menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti ujian calon perangkat desa, tahun 2013 silam.
Sup diduga menggunakan ijazah paket B yang palsu, agar dapat memenuhi persyaratan ujian. Dia akhirnya dilaporkan Hari Hartoyo, salah satu peserta lain, ke Polres Nganjuk.
Dugaan tindak pidana pemalsuan itu dilaporkan setelah adanya beberapa kejanggalan pada ijasah nasional paket B /Tsanawiyah tahun 2006 milik Sup, yang dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Blitar.
Panitia pengisian perangkat pada saat itu sudah mengutus seseorang bernama Widodo untuk mengecek keabsahan ijazah tersebut ke Blitar. “Ada kejanggalan yang menyolok seperti nama Kepala Dinas Pendidikan Blitar saat itu serta lembaga yang telah mengeluarkan ijazah juga diduga fiktif,” ungkap Widodo, pihak yang diminta mengecek ke Blitar.
Tertulis dalam ijazah yang dipakai Sup, nama Kadindik Blitar adalah Rijanto, padahal tahun 2006 Kadindik setempat masih dijabat Bambang Suntoro. Tanda tangan dan NIP atas nama Rijanto itu pun berbeda dengan tanda tangan yang digunakan pada banyak dokumen lain. “Selain itu, tak ada nama Sup sebagai peserta ujian Kejar Paket B di Blitar pada tahun itu, nama PKBM Mambaul Hikam beralamat di Kecamatab Udanawu, pun tidak ada,” ungkap Widodo.
Dugaan pemalsuan ini menjadi serius, sebab juga berani mencatut nama Rijanto, mantan Kadindik Blitar yang kini menjabat Bupati Blitar periode 2016-2021.
Pihak pelapor dan masyarakat Desa Ngepung sendiri masih menunggu kelanjutan dari kasus ini. Terutama langkah nyata dari Polres Nganjuk. (Tian)