ACEH TIMUR, SMNNews.co.id – Penggunaan anggaran dana desa secara tidak transparan juga menjadi penyebab terhambatnya program dan cita-cita dari anggaran dana desa untuk membangun indonesia dari pinggiran, seperti di Desa Matang Weng, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur diduga selama menjabat sebagai Kepala Desa dinilai tidak transparan terhadap masayarakat dalam menggunakan anggaran dana desa, begitu juga dengan program pembangunan desa yang disinyalir sesuka hati.
“Selama menjabat sudah enam tahun kepala desa tidak pernah melakukan rapat pertanggung jawaban dengan masyarakat dan program pembangunan sesuka hatinya bahkan ada pembangunan tidak sesuai aturan,” ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (21/02/2023).
Lanjutnya, indikasi kesewenang-wenangan kepala desa salah satunya diduga dalam realisasi anggaran ketahanan pangan 20 persen dari anggaran dana desa keseluruhan tahun 2022, anggaran tersebut direalisasikan untuk pembangunan jalan menuju salah satu yayasan, sama sekali tidak berkaitan dengan program ketahanan pangan sebab tidak ada lahan sawah atau perkebunan masyarakat didalam yayasan hanya saja kepala desa sebagai salah satu pengurus yayasan tersebut.
“Sejauh ini masayarakat sudah membuat Pengaduan ke inspektorat Aceh Timur dan berharap supaya adanya audit anggaran dari tahun 2016 sampai tahun 2022, selain itu masayarakat juga meminta perhatian kepada aparat penegak hukum memangil dan memeriksa kepala desa terkait penggunaan anggaran dana desa selama enam tahun,” tuturnya.
Kepala Desa Matang weng Zulkifli Yusuf saat dikonfirmasi, membantah bahwa dirinya tidak transparan dalam mengelola anggaran dana desa, sebab menurutnya tingkat transparan penggunaan dana desa cukup hanya melaporkan kepada Tuha Peut Gampong (TPG) dan hal itu setiap tahun di pertanggung jawabkan.
“Saya memang tidak pernah rapat pertanggung jawaban dana desa dengan seluruh masyarakat, tapi setiap tahun LPJ selalu saya pertanggung jawabkan kepada tuha peut gampong,” ujar Kades Matang Weng.
Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Desa Matang Weng, Sayed muntala saat di konfirmasi membenarkan, bahwa setiap tahun ada dibuat pertanggung jawaban oleh kepala desa kepadanya namun iya mengaku pertanggung jawaban tersebut hanya sebatas menandatangani lembaran pertanggung jawaban (LPJ) saja dan tidak di jelaskan secara terperinci kepada pihaknya.
“Benar setiap tahun ada dibuat pertanggung jawaban yang jelas hanya meminta tanda tangan saja kalau secara terperinci tidak ada,” ucap Sayed Muntala.
Terkait persoalan penggunaan dana desa dirinya menuturkan, bahwa anggaran dana desa matang weng sudah di laporkan kepada pihak inspektorat aceh timur oleh masyarakat, namun pihak inspektorat menolak laporan tersebut dan meminta TPG untuk mentala’ah (periksa) kembali di desa oleh inspektur (Faisal) sebab laporan masyarakat tidak cukup bukti.
Inspektur Inspektorat Aceh Timur Muhammad Faisal, S.P melalui sekretaris inspektorat mujiburrahman membenarkan masyarakat desa matang weng sudah membuat pengaduan atau laporan untuk mengaudit anggaran dana desa tersebut.
“Persoalan tersebut sedang dalam proses kajian tuha peut gampong untuk mengkaji item-item penggunaan anggaran dana desa yang dianggap ada indikasi penyelewengan anggaran,” ujarnya. (wls)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!