Ngawi, suaramedianasional.co.id – Belasan warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Senin (15/7/2019), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ngawi di Jl. Ahmad Yani. Mereka berniat melaporkan dugaan korupsi dana desa yang disalahgunakan kades setempat. “Dugaan kerugian negara mencapai Rp 222.661.000 dengan modus anggaran ganda dari proyek Pavingisasi tahun 2017-2018,” ujar Sumadi, perwakilan warga dari LBH Parade Nusantara.
Pavingisasi yang disoal adalah yang dianggarkan dari dana desa tahun 2017 dan tahun 2018, di Dusun Kawis Desa Pucangan.
Anggaran ganda yang diduga dilakukan oknum kades adalah memasukkan dana swadaya sebagai hal yang terdanai dari APBDes. “Misalnya dari pengadaan paving Rp 55 juta yang sebagian besar adalah sumbangan warga namun di-spj-kan dan upah harian yang dianggarkan namun tidak dibayarkan sesuai jumlahnya,” kata Sumadi.
Laporan warga Pucangan ini diterima Kasie Intel Kejari Ngawi, Juanda dan langsung menjanjikan akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta memanggil pihak terlapor dalam tempo dekat ini. “Kita sudah menerima laporan dari warga Pucangan terkait dugaan korupsi proyek pavingisasi dana desa tahun 2017 dan tahun 2018, selanjutnya akan kita lakukan pulbaket dan memeriksa semua pihak baik pelapor maupun terlapor,” ujarnya. (ari)