HomeBERITADiduga Memalsukan Dokumen Jual Beli Tanah Milik Desa, Mantan Kades Baturono Dilaporkan

Diduga Memalsukan Dokumen Jual Beli Tanah Milik Desa, Mantan Kades Baturono Dilaporkan

Sejumlah warga Desa Baturono Kecamatan Sukodadi di dampingi PH nya seusai melaporkan Mantan Kades, Sunawai ke Polres Lamongan

Lamongan, SMNnews.co.id – Sejumlah warga Dusun Genengan, Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) mendatangi Polres Lamongan, Senin (28/10) siang. Mereka datang untuk  melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Baturono periode 1990 -1998 yang  diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen jual beli tanah milik desa setempat dengan maksud memudahkan proses penjualan. 

“Barusan kami mengadukan Sanawi selaku Kades Baturono periode 1990-1998, karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau dokumen dengan tujuan untuk memudahkan proses jual beli tanah milik desa (red_aset desa)”, ungkap Riyanto, SH, MH melalui Subari, S.Sy dari Posbakum Perari Cabang Lamongan kepada awak media didepan ruang SPKT Polres Lamongan.

Ia menegaskan, mantan kades tersebut patut dan layak diduga dengan sengaja merubah dan atau mencoret dokumen buku C Desa lama nomor 68 persil 66/II atas nama Hirsat Kemudinan. Kemudian oleh Sanawi diduga sengaja dihilangkan untuk melahirkan dokumen buku C Desa baru dengan nomor dan persil sama, tapi atas nama Hirsat P Kasijap. “Sedangkan pada rincik desa sampai dengan saat ini masih tercatat atas nama Kas Dusun Genengan”, bebernya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, seharusnya setiap adanya perubahan pada buku C Desa, bukannya mengganti buku C Desa tapi menuliskan keterangan secara rinci, sebab dan tanggal perubahaan pada kolom yang tersedia di buku tersebut. Keganjalan itu muncul bahwa pada buku C Desa baru nama Hirsat P Kasijap.  Dimana Hirsat atau disebut juga Mochammad Irsyad P. Chosyiatun anak pertamanya bernama Chosyiatun bukan Kasijap. 

“Tindakan ini diduga sengaja dilakukan oleh mantan Kades Sanawi dengan tujuan untuk memudahkan proses penjualan dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) nomor 84/JB/1994 tertanggal 13 Juni 1994, dengan pembeli atas nama Sampurno yang beralamatkan di Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi Lamongan”, jelasnya.

Menurutnya, tanah tersebut yang diperkarakan untuk pemanfaatan kepentingan umum sebagai ganjaran guru ngaji yang ada di Dusun Genengan. Dan saat itu tahun 1957-1958 guru ngajinya adalah Mochammad Irsyad P. Chosyiatun. 

“Kasus tanah ini sebenarnya sudah pernah diadukan oleh salah satu warga ke Polres Lamongan beberapa waktu yang lalu. Namun karena pihak Kepolisian membutuhkan bukti tambahan dan atau data pembanding, sehingga kasus dinyatakan kadaluwarsa”, beber pria kelahiran Magetan.

Lebih lanjut, Subari menambahkan, pengaduan kali ini pihaknya sudah mengantongi bukti baru dan data pembanding yang dibutuhkan nantinya. “Dan kami yakin dan seyakin-yakinnya bahwa pihak Polres Lamongan akan menunjukkan keadilan atas pengaduan tindak pidana penjualan atau pemindahtanganan aset desa yang dilakukan oleh Kades Baturono periode 1990-1998”, tegasnya.(prap)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...

Momen Idul Fitri, Kejari Pasaman Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi

PASAMAN, SMNNews.co.id - Momen hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kali ini, Kejaksaan Negeri Pasaman gelar open house sembari jalin silaturahmi dengan seluruh komponen...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bahas Dua Agenda Penting

BLITAR, SMNNews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/04/2024). Rapat Paripurna yang...