Jombang, suaramedianasional.co.id – Wgt, warga Dusun Tlatah, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang akhirnya harus meringkuk di penjara usai dilaporkan dengan dugaan pemalsuan ijazah.
Pria setengah baya ini masuk jeruji besi setelah ditahan Kejaksaan Negeri Jombang sejak Rabu lalu dan kasusnya akan segera disidangkan.
Kasus yang membuat Wgt harus menjadi pesakitan ini bermula dari keinginannya mendaftar perangkat desa tepatnya lowongan kepala dusun.
Penetapan sebagai tersangka pemalsuan ijazah untuk mendaftar seleksi perangkat desa. Ijazah tersebut dinilai janggal oleh salah satu calon lainnya yang kemudian melapor ke polisi, 2 Mei 2017 silam.
Ijazah yang digunakan tersangk disebutkan keluaran Yayasan PPS Al Badriyah di Jl RA Mustika Desa Tebel Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Namun setelah ditelusuri ternyata nama Wgt tidak pernah terdaftar.
Hal ini seperti dituturkan Joko Albadriyah penanggungjawab yayasan tersebut. “Kami sangat berharap polisi bisa mengungkap motif dan dalang sebenarnya dari dugaan pemalsuan ijazah yang mencoreng nama lembaga kami ini,” ujar Joko.
Dugaan pemalsuan ijazah ini membuat Wgt kini berhadapan dengan hukum dan terancam jerat pasal 69 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas junto Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu. (hey)