HomeBERITADiduga Terjadi Pengeroyokan Bersenjata Tajam, Polres Rejang Lebong Amankan Dua Pelaku

Diduga Terjadi Pengeroyokan Bersenjata Tajam, Polres Rejang Lebong Amankan Dua Pelaku

Konferensi Pers Polres Rejang Lebong. (Foto: Aminudin/smnnews.co.id)

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Polres Rejang Lebong melalui Satreskrim Unit Pidum resmi merilis kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Gang Guru-Guru, Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB dan menyebabkan korban mengalami luka bacok akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Berdasarkan keterangan dalam press release Satreskrim Polres Rejang Lebong, korban diketahui bernama Pamujiatin (45) tahun, warga Kelurahan Tempel Rejo, Curup Selatan.

Sementara dua terduga pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian yakni IYS alias Asep.

Kasus ini bermula ketika terjadi kesalahpahaman terkait seorang anak kecil yang menangis setelah terserempet sepeda motor. Keributan kemudian berlanjut hingga berujung aksi kekerasan.

Dalam kronologis yang disampaikan pihak kepolisian, korban Pamujiatin diketahui sempat mendatangi rumah salah satu pelaku bersama beberapa warga guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun situasi justru memanas setelah salah satu pelaku keluar rumah sambil membawa senjata tajam dan melakukan pengejaran terhadap korban.

Korban mengalami luka bacok pada bagian tubuh dan kaki akibat serangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua pelaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, pakaian pelaku, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah dan robekan akibat kejadian tersebut.

Untuk tersangka Asep, diketahui diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada kepolisian pada hari kejadian, Minggu 10 Mei 2026. Sedangkan tersangka Asep diserahkan keluarga pada Jumat, 15 Mei 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Press release tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong selaku penyidik, IPTU Muhamad Akhyar Anugerah.

Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai tanpa tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak. (*)

Reporter: Amin Gondrong.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Ada Isu Dibatalkan, Pemkab Rejang Lebong Pastikan Lomba Drumband HUT RI ke-81 Digelar 29 Agustus 2026

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Sempat beredar informasi simpang siur di media sosial terkait isu pembatalan kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 akhirnya...

Mulai Dijalankan Sekolah Rakyat Kota Blitar, Pendidikan Gratis Jadi Harapan Warga masyarakat Kurang Mampu

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Blitar mulai memasuki tahapan pembentukan karakter dan adaptasi siswa melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),...

Jelang HUT RI ke-81, Kapolres Jember Ikuti Arahan Astamaops Kapolri

JEMBER, SMNNews.co.id - Jumat (14/08/2026), Kapolres Jember AKBP Alaiddin, memimpin langsung pelaksanaan Zoom Meeting arahan dari Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri dan Kepala...