HomeBERITADigugat Pra Peradilan, Polres Tetap Panggil Para Tersangka Pengadaan Tanah Mantingan

Digugat Pra Peradilan, Polres Tetap Panggil Para Tersangka Pengadaan Tanah Mantingan

Lahan untuk calon pengganti SMPN I Mantingan yang kini jadi penyidikan polisi. 

NGAWI, SMNNews.co.id – Polres Ngawi tetap memanggil para tersangka kasus pengadaan tanah Mantingan.

Meskipun tersangka kasus ini menggugat pra peradilan terhadap Kapolres Ngawi.

Polres memanggil tersangka H, Senin (17/02/2020). Panggilan tersebut merupakan kali kedua untuk tersangka berinisial H, namun yang bersangkutan tak datang.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat mengatakan, tersangka H tidak datang pada pemanggilan pertama tanpa alasan. 

Sedangkan di pemanggilan kedua, tersangka H melalui pengacaranya mengirim surat bahwa sedang ada keperluan yang sangat penting dan tak biaa ditinggal. “Jadi hari ini pun tidak datang lagi,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka yakni H dan S, dalam kasus pengadaan tanah pengganti untuk SMPN I Mantingan. 

SMPN I Mantingan diminta segera pindah sebab tanah tempat sekolah tersebut berdiri, merupakan milik Pondok Gontor yang akan mereka gunakan sendiri. 

Karena itulah, Dinas Pendidikan melakukan pembelian tanah sebagai pengganti untuk SMPN I Mantingan, didanai dari APBD Ngawi 2017.
Namun dalam pengadaan tersebut dinilai ada mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

Demi menyidik kasus ini, polisi sudah pernah mendatangkan BPKP Jatim pada Mei 2019 silam. Dari sinilah muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,154 M akibat pengadaan tanah Mantingan tersebut. 

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka yakni H, seorang mantan pejabat Dindik, dan S, pihak swasta yang turut terlibat. 

“Tersangka S juga sudah kita panggil dan saat pemanggilan pertama juga tak datang,” ujar Khoirul.

H dan S sendiri telah mendaftarkan gugatan pra peradilan atas penetapan diri mereka sebagai tersangka. 

Secara terpisah, Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, menyatakan,  upaya pra peradilan yang dilakukan tersangka, tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasusnya. 

Dicky juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan “Kita hadapi saja, namun yang jelas, tidak akan menghentikan proses penyidikan, jadi ya tetap memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat kasus ini,” pungkasnya. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...