HomeBERITADikbud Rejang Lebong Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam PPDB

Dikbud Rejang Lebong Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam PPDB

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Kabupaten Rejang Lebong telah menerapkan beberapa jalur seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi, dalam kegiatan verifikasi berkas calon peserta PPDB SD dan SMP di SDN 4 Rejang Lebong pada Jumat pagi.

Hanapi menjelaskan bahwa untuk penerimaan siswa baru di sekolah negeri tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat empat jalur seleksi yang diterapkan.

Jalur pertama adalah jalur zonasi, yang mengacu pada daerah atau zona tempat tinggal calon peserta didik. Selain itu, terdapat jalur afirmasi, yang memberikan kesempatan lebih kepada calon peserta didik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi atau dari daerah tertentu yang memiliki keterbatasan akses pendidikan.

Jalur perpindahan orang tua/wali juga disediakan bagi mereka yang membutuhkan pindah sekolah akibat alasan tertentu. Terakhir, terdapat jalur prestasi yang mempertimbangkan prestasi akademik atau non-akademik calon peserta didik.

Namun, Hanapi menegaskan bahwa jalur seleksi tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri. Untuk tingkat SD, tersedia 4 rombongan belajar (rombel), sedangkan untuk SMP terdapat 11 rombel.

Sementara itu, bagi sekolah swasta, sistem seleksi yang diterapkan berbeda. Jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali tetap digunakan, tetapi jalur prestasi tidak diberlakukan.

Seleksi untuk sekolah swasta lebih berdasarkan pada jumlah rombel yang tersedia. Sekolah swasta tingkat SD hanya memiliki 4 rombel, sedangkan SMP memiliki 6 rombel.

Dalam rangka menjaga transparansi dan keadilan, Hanapi menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun yang terkait dengan PPDB tahun 2023.

Ia menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap sekolah yang melanggar aturan tersebut. Sanksi administrasi akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan.

Ia menegaskan, Dikbud Rejang Lebong telah berulang kali menyampaikan peringatan bahwa pelanggaran seperti itu akan mendapat sanksi berat, terutama jika melanggar aturan yang tercantum dalam PERBUB. (hendra)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pj. Bupati Pasuruan Resmikan Unit Radiologi MRI RSUD Bangil

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil terus berbenah dalam pelayanan, tak hanya pelayanan. Kali ini RSUD Bangil mempunyai Unit Radiologi Magnetic...

Ibunda Meninggal Dunia, Siti Marwiyah Tulis Pesan Rindu dari Makkah: Ada Ayat Cinta untuk Sang Ibunda

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kabar duka datang dari Rektor Universitas Dr. Soetomo Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H,. Diketahui sang ibu, Hj Siti Khadijah dikabarkan...

Bupati Pasaman Tinjau Korban Kebakaran

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pasca kebakaran yang melanda rumah semi permanen salah seorang warga Muaro Bangun jorong selamat Utara Nagari Sitombol Kecamatan Padang gelugur, Bupati...