
JEMBER, SMNNews.co.id – Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Karangsono kecamatan Bangsalsari mendatangi kantor Inspektorat Jember dalam rangka undangan mediasi dugaan pemalsuan tanda tangan di dokumen penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) 2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Di hadapan awak media, Nurhadi, Ketua BPD desa Karangsono tetap membantah telah menandatangani dokumen penetapan P-APBDes 2025 desa Karangsono tertanggal 13 Agustus 2025.
“Saya menyampaikan apa adanya ke Inspektorat bahwa saya tidak pernah menandatangani dokumen P-APBDes 2025 tertanggal 13 Agustus 2025,” ungkap Nurhadi, di halaman kantor Inspektorat Jember, Selasa (10/02/2026).
Nurhadi juga mengaku bahwa Inspektorat mencerca sekitar lima belas pertanyaan saat mediasi.
“Intinya tadi kita memperkuat pernyataan bahwa tanggal 13 Agustus 2025 kita tidak pernah tanda tangan berita acara permohonan P-APBDes 2025,” ucapnya.
Sementara Penny Artha Medya, Inspektur kantor Inspektorat Jember belum memberi statemen saat media mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait kedatangan jajaran BPD desa Karangsono di kantor Inspektorat Jember, Selasa (10/02/2026). (*)
Reporter: Suliyadi.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

