BLITAR, SMNNews.co.id – Kegiatan peraturan perundang-undangan Dana Bagai Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kali ini membahas tentang rokok ilegal. Salah satu dinas yang mendapatkan anggaran dari DBHCHT adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar.
Dalam kegiatan tersebut berisikan tentang sosialisasi pentingnya menjual rokok resmi atau legal di pasaran. Rokok legal yang dimaksudkan di sini adalah rokok yang memiliki pita Cukai.
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, Nurhayati mengatakan bahwa kegiatan itu di hadiri oleh berbagai narasumber, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, Dinas Pariwisata Provinsi dan Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Blitar pada Senin (08/11/2021).
Dengan adanya sosialisasi ini di harapkan masyarakat dapat dengan jeli memilih rokok mana yang telah di legalkan oleh negara dengan ditandai terdapatnya pita cukai pada rokok. Dikarenakan dengan kita membeli rokok resmi Cukai kita terhidung membantu menambah devisa negara.
“Untuk sasaran sosialisasi rokok cukai ini selain ke penjual rokok adalah pada pelaku usaha, palaku wisata dan para insan seni. Dan untuk anggaran tahun ini dari DDBHCHT sebesar 130 Juta yang di fungsikan untuk sosialisasi. Yang pada tahun ini sosialisasi baru dilakukan sekali”, kata Nurhayati, saat ditemui dikantornya, Rabu (10/11/2021).
Sedangkan untuk rokok ilegal yang seharusnya tidak di perjual belikan di pasaran memiliki ciri-ciri meliput, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai pada bungkusnya, biasanya nama rokok adalah nama pelesetan dari nama rokok bercukai dan yang terakhir rokok tersebut sudah memakai pita cukai tetapi pita tersebut diambil dari pita rokok lain yang tidak sesuai dengan merek rokok tersebut. (adv)
Penulis: Dani Elang Sakti