HomeBERITADinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang Sinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri Sosialisasi...

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang Sinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri Sosialisasi UU Barang Kena Cukai

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat membuka sosialisasi cukai membuka sosialisasi cukai di Hotel Yusro, Rabu (27/10/2021)

Jombang, SMNNews.co.idDinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai. Bertujuan untuk menekan peredaran rokok illegal, dihadiri pejabat terkait Pemkab Jombang dan 160 orang terdiri dari pedagang rokok eceran/PKL, pemilik warung yang menjual rokok.

Kegiatan digelar atas kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Wilayah Kerja Kediri bertempat di Ballroom Yusro Hotel Jl. Soekarno Hatta No. 25 Jombang. Rabu (27/10/2021) kemarin di buka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab

Kegiatan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan menghadirkan narasumber Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, Anggota Komisi Mulyani Puspitadewi dan dari Polres Jombang, turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD terkait, pedagang yang tergabung pada serikat Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Jombang

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengapresiasi Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai tersebut, apalagi informasi itu disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di Kabupaten Jombang.

“Apa yang akan disampaikan di sosialisasi ini, semua peserta harus mengetahui dan wajib tahu. Karena Dana dari Cukai ini adalah dari Rakyat dan kembali dimanfaatkan untuk rakyat serta untuk pembangunan,” ungkapnya.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Saya berharap, semua peserta dapat memahami apa yang dimaksud cukai, dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai, serta sanksi – sanksinya, sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari Komisi B DPRD Jombang, ”terang Bupati.

Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat akan dapat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. “Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya, ”tandasnya.

Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang, kata Bupati, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.

“Saya mengajak masyarakat, untuk membantu mengawasi peredaran rokok illegal. Ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif, ”tutur Bupati.

Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok.

“Saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok illegal, karena berpotensi melanggar hukum,” tutur Bupati Mundjidah.

Sementara itu, Ir Hari Oetomo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupatrn Jombang menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli, sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.

“Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini, kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau. Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini, ”ungkapnya. (pj)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...